Jasa Pengurusan Perizinan dan Legalitas Terpercaya
Rekomendasi Info Terlengkap Perusahaan Jasa Pengurusan SNI Standar Nasional Terbaik di Bantaeng
Rekomendasi Info Terlengkap Perusahaan Jasa Pengurusan SNI Standar Nasional Terbaik di Bantaeng – Mengurus SNI adalah salah satu hal yang wajib dilakukan tiap pengusaha yang ingin memasarkan produk di Indonesia. Meski demikian, cara mengurusnya bukanlah hal yang mudah. Ada cukup banyak hal-hal yang harus dilakukan sebelum mendaftar, termasuk mencari info tentang cara mengurusnya. Untungnya, saat ini ada jasa SNI yang bisa Anda hubungi secara online. Ingin tahu informasi selengkapnya? Simak ulasan lengkap dan mendalam kami tentang SNI terlebih dahulu berikut ini.
Tentang Kami | Perusahaan Jasa Pengurusan SNI
Pt. Atrahdis Idea Nusantara, Solusi Kebutahan Legalitas Usaha Anda. Setiap Kontraktor Akan Diminta SBU dan SIUJK TuanTender.id Siap Membantu
Kami siap membantu setiap perusahaan baik PT, CV, PMA, BUJKA, maupun KOPERASI mendapatkan Sertifikat Badan Usaha dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi SBU & SIUJK dan Bantuan Pengurusan SBU SIUJK Jakarta.
Di tuantender.id, kami percaya bahwa ada cara yang praktis untuk mengurus izin dan legalitas. Lebih bernilai, cara dimana badan usaha mendapatkan sesuatu yang berharga dengan sedikit usaha. Kami sangat bersemangat tentang hal tersebut dan misi kami adalah membantu masyarakat mencapainya. Fokus kami ada pada izin dan legalitas karena itu adalah salah satu hal yang paling sulit dipahami dan paling memakan waktu. kami senang dapat menyederhanakan segala jenis pengurusan izin dan legalitas serta jasa pengurusan SBU & SIUJK Jakarta untuk semua masyarakat.
Mengapa Harus Kami?
TuanTender.id merupakan jasa SNI paling terpercaya di Indonesia saat ini. Kami tidak akan meminta bayaran sampai sertifikat SNI Anda terurus dengan baik. Target utama kami adalah menyelesaikan legalitas SNI untuk Anda dengan cepat dan tepat. Jadi sekali Anda mempercayai kami, Anda tidak akan kecewa dengan bagaimana kami bekerja.
Legalitas dan Kemampuan Bekerjanya Telah Terbukti
Sejauh ini, kami bukan hanya berpengalaman dalam mengurus SNI, tapi juga ISO, surat izin usaha, PMA, dan banyak lagi. Kami didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang sudah ahli di bidang hukum. Informasi yang kami sediakan juga selalu jelas dan transparan sehingga Anda tidak perlu takut kami bohongi.
Mampu Memberikan Solusi Atas Masalah Yang Timbul Saat Pengurusan SNI
Ada banyak sekali masalah tidak terduga yang mungkin timbul saat mengurus SNI. Jika Anda membutuhkan rekan diskusi, Anda bisa berkonsultasi dengan kami mengenai masalah-masalah ini. Cukup hubungi kami saja melalui http://tuantender.id/ maka Anda sudah bisa kami layani. Apa pun masalah Anda, kami pasti bisa memberikan solusinya.
Mengedepankan Layanan yang Profesional dengan Harga Terjangkau
Saat memilih kami sebagai jasa SNI, Anda akan mendapat layanan profesional yang tidak mungkin Anda dapat di tempat lain. Bukan hanya profesional, layanan kami sangat terjangkau dari segi harga dibanding yang lainnya. Dijamin, Anda tidak akan rugi jika memilih TuanTender.id sebagai partner Anda dalam mengurus SNI.
Bisa Dihubungi Secara Online
Lebih daripada jasa pengurusan SNI lainnya, kami TuanTender.id selalu bisa dihubungi secara online. Anda hanya cukup mengklik situs kami di http://tuantender.id/ dan segala informasi yang Anda butuhkan ada di sana. Jika ingin berkonsultasi secara langsung dengan tenaga ahli kami, Anda bisa menghubungi via WA di 0812-8333-136.
Segeralah konsultasi pembuatan SNI perusahaan Anda dengan kami, Isi Form klik tombol yang telah kami sediakan di bawah Ini dan langsung konsultasi dengan ahlinya dalam pengurusan SNI.
Hubungi Kami :
Apa Sebenarnya SNI Itu?
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang wajib dimiliki setiap produk yang dipasarkan di Indonesia. SNI ini hanya bisa dirumuskan, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh badan nasional yang dipercaya menanganinya, yakni BSN. SNI di Indonesia dibuat dengan mengacu pada kode etik praktik usaha internasional yang dirumuskan World Trade Organization (WTO).
Poin-Poin Kode Etik
Keberadaan kode etik ini dibuat dengan harapan para pengusaha di seluruh dunia dapat membuat produk-produk yang tidak berbahaya bagi konsumen. Lebih lengkap tentang poin-poin dalam kode tersebut adalah sebagai berikut:
1. Keterbukaan (Openness)
BSN terbuka bagi setiap konsumen, pengusaha, dan pihak-pihak stakeholder lainnya mengenai informasi mengenai SNI. Maksudnya, seluruh informasi yang disajikan BSN terkait SNI adalah transparan dan terbuka pengembangannya bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi jika ada masukan baru demi pengembangan SNI, maka BSN akan dengan senang hati menerimanya.
2. Transparansi (Transparency)
BSN tidak membeda-bedakan satu stakeholder dengan yang lainnya, semua diberikan informasi yang sama-sama jelas dan tidak ditutup-tutupi. Semua stakeholder yang punya kepentingan berhak menerima informasi menyeluruh tentang pengembangan SNI dari awal pemograman hingga penetapan. BSN tidak memilih mana stakeholder yang patut menerima informasi dan mana yang tidak, semuanya disamaratakan.
Konsensus dan Tidak Memihak (Consensus and Impartiality) BSN memperlakukan semua stakeholdernya dengan adil dan tidak memihak. Jadi setiap stakeholder punya kesempatan yang sama untuk mengungkapkan kepentingan dan mendapatkan fasilitas SNI dari BSN. Misalnya jika ada sepuluh perusahaan bersaing di industri yang sama.BSN akan memperlakukan semua perusahaan tersebut dengan sama dan mengurus SNI-nya dengan proses yang sama pula.Efektivitas dan Relevansi (Effectiveness and Relevance) BSN selalu mengupayakan proses pengurusan SNI yang efektif dan hanya melakukan proses- proses yang relevan dengan pengurusan SNI. Hal ini dilakukan agar BSN bisa menjadi fasilitator perdagangan dengan memerhatikan kebutuhan pasar. Selain itu juga sebagai upaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Koherensi (Coherence)
BSN selalu bersikap kooperatif dan menyelaraskan diri dengan perkembangan perdagangan dunia supaya pasar Indonesia tidak ketinggalan zaman. Jadi, keberadaan SNI diharapkan tidak mengganggu upaya Indonesia dalam mengembangkan diri di pasar global. Bahkan keberadaan SNI seharusnya bisa memperlancar Indonesia dalam perdagangan internasional.
4. Dimensi Pembangunan (Development Dimension)
BSN selalu berupaya SNI ditetapkan dengan memerhatikan kebutuhan publik, supaya keberadaan SNI tidak malah menghambat kemunculan produk yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, keberadaan SNI juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Sebab SNI menjadi bukti bahwa produk-produk di Indonesia telah distandarisasi sebelum dipasarkan.
Pentingnya Produk Memiliki SNI Sebelum Dipasarkan
Jika tanpa standar saja sebuah produk bisa laris dan aman dipakai, mengapa harus ada SNI? Ini merupakan pertanyaan yang sering diungkapkan pengusaha, terutama pengusaha luar negeri yang ingin memasarkan di Indonesia. Sebenarnya, ada banyak sekali fungsi SNI, bukan hanya untuk konsumen tapi juga untuk kepentingan pengusaha itu sendiri. Selengkapnya mengenai
pentingnya SNI disebutkan sebagai berikut.
1. Sebagai Bukti Izin Pemasaran di Indonesia
SNI merupakan bukti awal bahwa sebuah produk mendapat izin untuk dipasarkan di Indonesia. Misalnya seorang pengusaha China ingin memasarkan produknya di Indonesia. Maka pengusaha tersebut wajib mendaftarkan produknya ke BSN terlebih dahulu. Jika produk tersebut dipasarkan ke Indonesia tanpa mengantongi SNI terlebih dulu, maka produk tersebut akan disebut ilegal. Bukan hanya ditarik dari pasaran, sang pengusaha juga akan tersandung kasus karena menjual
barang ilegal.
2. Memberikan Tanda Bahwa Produk Telah Terstandar
Khusus di Indonesia, banyak produk yang lepas dari pengawasan BSN. Alhasil, saat ini masih banyak produk yang dijual bebas tanpa memiliki SNI. Padahal produk SNI notabene lebih aman dan nyaman digunakan dibanding produk-produk tanpa SNI. Jika Anda mendaftarkan produk melalui jasa SNI, produk Anda otomatis akan memenuhi standar yang telah ditetapkan di Indonesia. Jadi konsumen akan lebih merasa aman dan menaruh kepercayaan kepada produk Anda, dibanding produk lain non-SNI.
3. Memastikan Produk Cocok Bagi Konsumen Indonesia
Setiap negara punya standar sendiri mengenai produk-produk yang boleh dan tidak boleh dipasarkan di negaranya. Misalnya di Indonesia, tingkat kecelakaan lalu lintas yang tinggi membuat helm motor didesain dengan keamanan tinggi. Hal ini mungkin tidak diterapkan di negara-negara yang tingkat kecelakaan lalin atau pengendara motornya rendah. Jika sebuah produk menerima sertifikat SNI dari BSN, produk tersebut otomatis cocok dengan kebutuhan konsumen Indonesia. Jadi pengusaha bisa mendapat kepastian bahwa Indonesia merupakan pasar yang tepat untuk produknya.
4. Meningkatkan Minat Konsumen Untuk Membeli Produk
Semakin hari, masyarakat Indonesia semakin cerdas dalam memilih produk. Selain itu, pemerintah juga terus menggencarkan kampanye penggunaan produk yang ada tanda SNI-nya. Bahkan pemerintah akan memberikan hukuman jika ada konsumen yang tidak menggunakan produk ber-SNI. Misalnya saja helm, jika seseorang diketahui polisi tidak mengenakan helm ber-
SNI, maka ia akan ditilang. Kewajiban itulah yang membuat minat konsumen membeli produk SNI semakin tinggi. Dibandingkan dengan produk non-SNI, jelas produk SNI akan lebih diminati.
5. Menghindari Gugatan Pidana Jika Ada Masalah yang Ditimbulkan Produk
Meski dibuat dengan hati-hati dan mempertimbangkan keamanan konsumen, produk masih punya risiko error dan membahayakan. Misalnya kasus produk korek tanpa logo SNI yang tiba-tiba meledak dan makan korban jiwa. Meski korek tersebut dibuat dengan bahan dan cara yang sama dengan korek SNI umumnya, pengusahanya jelas dituduh jadi tersangka. Akan tetapi hal seperti ini tidak akan terjadi jika produk memiliki SNI. Jika suatu hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka pengusaha pembuat produk bisa lepas tanggung jawab karena produknya sudah terstandarisasi.
Rekomendasi Info Terlengkap Perusahaan Jasa Pengurusan SNI Standar Nasional Terbaik di Bantaeng
Masalah-Masalah yang Membayangi Produk Tanpa SNI
Ada sangat banyak masalah yang menghantui produk tanpa SNI yang beredar di Indonesia. Masalah ini bisa datang kapan saja, entah itu saat razia dari Kementerian atau terjadi kecelakaan karena produk non-SNI. Pastikan produk Anda telah memiliki logo SNI sebelum masalah- masalah berikut terjadi pada Anda.
1. Produk Kehilangan Pasar Untuk Selamanya
Jika sebuah produk sudah dirazia oleh Kementerian, maka Kementerian akan merilis nama produk tersebut sebagai produk terlarang di Indonesia. Hal ini otomatis akan menjadikan brand produk hancur, padahal selama ini masyarakat Indonesia sangat menyukainya. Jika ingin memasarkan produk yang sama, pengusaha harus membangun brand produk dari awal. Padahal setelah tersandung kasus SNI, belum tentu produk tersebut akan diminati masyarakat.
2. Usaha Ditutup Sepihak Oleh Pemerintah
Jika sebuah perusahaan diketahui membuat produk non-SNI yang berbahaya bagi masyarakat, maka perusahaan tersebut akan ditutup pemerintah seketika. Izin usahanya akan dicabut, dan bisa-bisa sang pengusaha di-blacklist sehingga tidak bisa mendaftarkan usaha apa pun lagi di Indonesia. Mengurus pendaftaran SNI memang sedikit merepotkan, tapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan dicabutnya hak usaha, bukan?
3. Terjadinya Boikot Untuk Perusahaan Produsen
Boikot seperti ini terutama terjadi pada perusahaan luar negeri dan para importirnya. Jika seorang pengusaha atau importir diketahui memasarkan produk yang tidak memiliki SNI, maka ia berpotensi akan diboikot. Kalau sudah diboikot, maka perusahaan dan importir tersebut tidak akan diizinkan lagi memasarkan produk di Indonesia. Meski produk mereka didaftarkan untuk SNI, BSN bisa saja menolaknya karena riwayat pelanggaran SNI yang pernah dilakukan dulu.
4. Tuntutan Ganti Rugi Karena Dianggap Membahayakan
Sebuah perusahaan yang produknya diketahui membahayakan bisa dikenai denda yang sangat besar. Apalagi jika produk tersebut telah mengakibatkan masyarakat Indonesia celaka. Berdasarkan pasal 113 UU No. 7 tentang Perdagangan, pengusaha yang produknya tidak memiliki SNI bisa didenda hingga lima miliar rupiah. Angka ini sangat fantastis dan bisa mengakibatkan perusahaan gulung tikar jika membayarnya.
5. Ancaman Penjara Bagi Produsen, Distributor, dan Penjual
Selain ancaman ganti rugi, hukuman penjara juga menunggu produsen, distributor, dan penjual produk tanpa label SNI. Sudah ada banyak kasus produk non-SNI yang membuat orang-orang terlibat di dalamnya dipenjara. Jika sudah begini bukan hanya perusahaan yang rusak nama baiknya, tapi karir dan masa depan keluarga juga akan hancur.
Daftar Produk Usaha Yang Harus Ada SNI-Nya
Berdasarkan informasi terbaru dari situs BSN, saat ini ada setidaknya 198 produk yang wajib memiliki SNI. Daftar lengkapnya bisa diakses langsung melalui situs Sistem Informasi BSN di http://sispk.bsn.go.id/RegulasiTeknis/SniWajib. Tapi secara garis besar, jenis-jenis produk tersebut bisa dicek sebagai berikut.
1. Mainan Anak-Anak
Produk pertama dan utama yang harus memiliki standar SNI adalah mainan anak-anak. Mainan ini tidak dibatasi dengan usia anak-anak target pemasaran mainan tersebut. Pun tidak terbatas pada mainan-mainan kecil saja, tapi juga mainan besar seperti ayunan dan semacamnya. Intinya, segala jenis mainan yang diproduksi atau akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu didaftarkan ke BSN.
2. Bahan-Bahan Bangunan
Hampir separuh lebih daftar SNI wajib diisi oleh bahan-bahan bangunan. Wajar, 95% bahan-bahan bangunan, apa pun jenisnya, wajib memiliki logo SNI di labelnya. Hal ini dikarenakan bahan-bahan bangunan yang dipakai akan memengaruhi keamanan dari sebuah bangunan. Jika bahan-bahan bangunan tidak distandarisasi terlebih dahulu oleh BSN, maka risikonya adalah korban jiwa.
3. Peralatan Listrik Rumah Tangga
Segala jenis peralatan elektronik yang digunakan di rumah harus memiliki logo SNI. Meski konsumen Indonesia masih jarang memerhatikan, tapi pemerintah sangat aktif memburu peralatan listrik yang tidak berlogo SNI. Peralatan listrik yang dimaksud di sini misalnya TV, radio, kulkas, magic jar, kipas angin, dan masih banyak lagi.
4. Perlengkapan Dapur
Perlengkapan dapur masuk dalam daftar keempat produk wajib SNI dalam daftar ini. Yang dimaksud perlengkapan dapur di sini tidak terbatas pada kompor dan gas saja. Akan tetapi juga produk-produk kecil seperti pisau, mixer, blender, dan perlengkapan yang terbuat dari melamin.
5. Onderdil dan Segala Kebutuhan Kendaraan
Selain bahan bangunan yang hampir semuanya harus terstandarisasi, semua komponen kendaraan juga harus dipastikan standarnya. Semua onderdil, perlengkapan, bahan bakar, dan pelumas kendaraan wajib memiliki label SNI. Saat ini, banyak produsen onderdil dan oli kendaraan yang masih tidak mendaftarkan produknya ke BSN. Tapi pemerintah sudah memberikan ultimatum, jika tidak segera diurus maka produsen-produsen tersebut akan dikenai sanksi pidana.
6. Pupuk
Siapa sangka, bahwa pupuk juga harus distandarisasi dulu oleh BSN sebelum dipasarkan? Ya, berdasarkan peraturan pemerintah, pupuk yang akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu diurus SNI-nya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pupuk tidak merusak tanah dan membuat tanaman mengandung bahan berbahaya bagi konsumen. Beberapa pupuk yang wajib SNI saat ini antara lain pupuk fosfat, SP-36, kalium klorida, ammonium sulfat, dan tripel sulfat.
7. Bahan Konsumsi Tambahan
Bahan konsumsi sekunder seperti garam, air mineral, gula, kopi, dan segala jenis tepung juga harus memiliki label SNI dari BSN. Selain bahan-bahan alami seperti yang telah disebutkan, produk-produk penambah cita rasa non-alami juga harus distandarisasi. Beberapa produk non-alami tersebut seperti pemanis buatan, bahan pengembang kue, pewarna buatan, dan pengawet makanan.
8. Rancang Bangunan
Standarisasi SNI tidak hanya terbatas pada bahan-bahan siap pakai saja, melainkan juga panduan seperti tata rancang bangunan. Dikarenakan Indonesia memiliki struktur tanah yang berbeda, maka standarnya juga berbeda dengan negara-negara lainnya. Oleh sebab itulah sebelum seorang konstruktor menggunakan tata rancang bangunan, tata rancang tersebut harus terbukti berlabel SNI.
Hal-Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftarkan SNI
Sebelum membahas lebih jauh mengenai SNI dan cara pendaftarannya, satu hal yang harus diketahui adalah: mengurus SNI cukup rumit. Jika seorang pengusaha masih awam dalam mengurus SNI, sebaiknya pengusaha tersebut menggunakan jasa SNI. Salah satu contoh jasa SNI yang ada di Indonesia adalah http://tuantender.id/. Sebagai informasi, berikut ini beberapa hal yang harus disiapkan sebelum mendaftarkan SNI.
Sertifikat Sistem Manajemen Mutu
Hal pertama dan utama yang harus dimiliki pengusaha sebelum mengurus SNI adalah sertifikat sistem manajemen mutu. Jika tidak memiliki sertifikat ini, maka otomatis SNI tidak bisa diurus. Jadi jika Anda belum memiliki sertifikat sistem manajemen mutu, sebaiknya urus ini dulu sebelum mendaftarkan produk ke BSN. Sertifikat Sistem Manajemen Mutu yang diterima Indonesia saat ini harus menggunakan standar ISO 9001:2000. Bagi pengusaha Indonesia, sertifikat ini bisa diurus di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LLSM) terakreditasi.
Sertifikat dari LSSM Negara Asal
Syarat ini dikhususkan bagi pengusaha asal luar negeri yang ingin mendaftarkan produknya ke SNI. Sama seperti syarat bagi pengusaha Indonesia, pengusaha luar negeri wajib memiliki sertifikat manajemen mutu dari LSSM asalnya. Misalnya seorang pengusaha China ingin mendaftarkan produknya agar memiliki SNI. Maka ia harus terlebih dulu mengurus sertifikat
sistem manajemen mutu dari negara asalnya di China.
Kemampuan Pengusaha dalam Berbahasa Indonesia
Hal ini mungkin terkesan tidak penting, akan tetapi pengusaha yang ingin mendaftarkan SNI sebaiknya terampil berbahasa Indonesia. Hal tersebut dikarenakan bahasa Indonesia dibutuhkan untuk menyusun kemasan produk dan informasi-informasi di dalamnya. Tapi tidak apa-apa jika perusahaan memiliki perwakilan dari Indonesia yang bisa berbahasa Indonesia. Pengusaha yang tidak bisa berbahasa Indonesia juga diperbolehkan mewakilkan pengurusan SNI ke jasa SNI lokal seperti TuanTender.id.
Biaya Pengurusan SNI
Berdasarkan susunan biaya dalam PP RI No. 63 tahun 2007, biaya yang harus dikeluarkan pengusaha mencapai 10 – 40 juta. Jumlah tepat untuk setiap produk berbeda-beda, dipengaruhi lokasi audit, luas tempat yang butuh diaudit, dan seberapa kompleks produk yang diuji. Rincian biaya ini bisa diketahui pengusaha setelah menyerahkan sertifikat sistem manajemen mutu dan harus dibayar sebelum audit dimulai.
Kesiapan Lokasi Pengolahan Produk
Pada poin sebelumnya, telah disebutkan bahwa BSN akan melakukan audit pada perusahaan yang mendaftarkan produk buatannya. Audit ini pertama-tama akan dilakukan terhadap lokasi pembuatan produk. Hal-hal yang akan diaudit oleh BSN meliputi mesin-mesin yang digunakan, rancangan keamanan lokasi, dan kebersihan lingkungan produksi. Jika sebuah perusahaan dianggap belum bisa lolos audit, maka auditor akan memberi kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki lokasi usahanya.
Sampel Produk Untuk Diuji
Bersamaan dengan audit lokasi, biasanya auditor dari BSN juga akan meminta sampel produk untuk diuji oleh BSN. Selama proses pengujian produk ini, biasanya pengusaha harus menunggu sampai pengumuman lolos ujinya ke luar. Biasanya pengumuman lolos audit ini akan ke luar dalam jangka waktu sebulan dari proses audit dilaksanakan. Setelah itu, sertifikat SNI yang ditetapkan bisa digunakan dalam jangka waktu tiga tahun ke depan. Setelah tiga tahun, perusahaan harus memperbarui sertifikatnya lagi.
Alur Pengurusan SNI Di Indonesia
Seperti yang dikatakan di subbab sebelumnya, alur pengurusan SNI di Indonesia cukup kompleks. Bahkan untuk mengurus sertifikat sistem manajemen mutunya saja, perusahaan harus menunggu berbulan-bulan. Oleh karena itu, perusahaan yang ingin mengurus SNI disarankan mendapat pendampingan dari jasa SNI seperti TuanTender.id. Jika ingin tahu lebih lengkap
mengenai jasa tender terbaik Indonesia ini, Anda bisa berkunjung ke situs http://tuantender.id/ . Anda juga bisa menghubungi langsung ke WA di 0812-8333-136. Selengkapnya mengenai alur pengurusan SNI di Indonesia bisa dicek dalam daftar berikut.
Cek Apakah Produk Yang Dibuat Harus Memiliki SNI
Sebelum mengurus SNI, pastikan apakah produk Anda termasuk produk yang wajib memiliki SNI. Informasi satu ini bisa langsung dicek di situs sistem informasi BSN yang telah disebutkan sebelumnya. Jika jenis produk Anda termasuk dalam daftar tersebut, maka segera siapkan sertifikat sistem manajemen mutunya.
Kirim Dokumen Permohonan SNI Kepada BSN
Setelah produk memiliki sertifikat sistem manajemen mutu, Anda bisa mengirimkan sertifikat tersebut beserta dokumen lainnya ke BSN. Beberapa dokumen yang harus disertakan antara lain fotokopi akta notaris, SIUP, NPWP pemilik, TDP, dan surat pendaftaran merk Dirjen HAKI. Dokumen-dokumen ini tidak bisa ditawar ada-tidaknya, jadi jika perusahaan belum memiliki salah satu di antaranya, sebaiknya urus dokumen tersebut dulu.
Persiapkan Lokasi dan Sampel Produk yang Akan Diaudit
Pihak auditor BSN (LSPro) harus mengecek lokasi perusahaan dan sampel produk terlebih dulu sebelum memberikan sertifikat SNI. Jadi begitu dokumen permohonan SNI dikirim, pengusaha wajib “memantaskan” tempat usaha dan sampel produk agar nantinya lolos audit. Pastikan tempat usaha dan produk yang dimiliki telah sesuai dengan standar ISO yang berlaku saat ini. Meski produk telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu, kroscek lagi apakah mutu yang dijaminkan sertifikat sesuai dengan realita perusahaan.
Tunggu Sampai BSN Menyampaikan Pengumuman Setelah Audit
Setelah audit, LSPro akan mereview hasil auditnya dan menyampaikannya dalam rapat besar BSN. Proses pengolahan data menjadi laporan oleh LSPro biasanya memakan waktu sebulan, jadi pengusaha harus sabar hingga pengumuman audit ke luar. Setelah rapat antara BSN dan LSPro selesai, biasanya akan diumumkan apakah produk perusahaan bisa mendapat label SNI
atau tidak.
Lakukan Perbaikan Jika BSN Menyatakan Produk Belum Lolos Audit
Jika produk berhasil mendapatkan label SNI, maka perusahaan tinggal memperbarui kemasannya dan menambahkan logo SNI di kemasan tersebut. Akan tetapi jika BSN menyatakan perusahaan belum lolos audit, maka pengusaha jangan bersedih hati. BSN biasanya tidak akan menolak permohonan SNI dengan seketika. Lembaga tersebut akan memberi kesempatan bagi pengusaha untuk melakukan perbaikan sampai perusahaan dan produknya sesuai standar BSN. Jika sudah sesuai, maka pengusaha tinggal melaporkannya lagi dan menunggu sertifikat SNI turun.
Rekomendasi Jasa SNI Terbaik di Indonesia
Setelah membaca informasi mendalam di atas, bagaimana pendapat Anda? Apakah Anda masih berminat mengurus SNI sendirian? Jangan jadikan sulitnya mengurus SNI sebagai penghalang produk Anda terstandarisasi. Sebab seperti yang sudah Anda baca, produk tanpa label SNI berpotensi merugikan Anda di masa depan. Jika tidak ingin melakukan segala hal yang rumit seperti di atas, Anda bisa meminta jasa SNI seperti TuanTender.id.
TuanTender.id memiliki banyak sekali kelebihan sebagai jasa SNI. Salah satu di antaranya adalah TuanTender.id merupakan salah satu dari sangat sedikit jasa pengurusan SNI di Indonesia. Ingin tahu lebih lengkap kelebihan TuanTender.id? Simak dalam daftar singkat berikut ini.
Rekomendasi Info Terlengkap Perusahaan Jasa Pengurusan SNI Standar Nasional Terbaik di Bantaeng
Demikianlah informasi lengkap dan mendalam mengenai SNI yang takkan Anda dapatkan di tempat lain. Jika ingin mengurus SNI dengan mudah dan cepat, pastikan Anda memercayakan produk pada jasa SNI yang terpercaya seperti TuanTender.id. Jangan menunggu-nunggu sampai produk Anda dirazia dan perusahaan Anda ditutup untuk mengurus SNI. Segera hubungi TuanTender.id di 0812-8333-136 sekarang juga!
Segeralah konsultasi pembuatan SNI perusahaan Anda dengan kami, Isi Form klik tombol yang telah kami sediakan di bawah Ini dan langsung konsultasi dengan ahlinya dalam pengurusan SNI.
Hubungi Kami
Informasi Jasa Pembuatan Serkom SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Kelistrikan) di Halmahera Utara – Di era globalisasi seperti ini sertifikasi kompetensi memang sangat diperlukan sebagai bentuk pengakuan terhadap tenaga kerja termasuk tenaga kelistrikan. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan artinya kemampuan tenaga kerja tersebut telah mumpuni. Sangat penting memiliki serkom sehingga tidak sedikit orang yang meminta biro jasa
skttk untuk membantu untuk membuatnya.
Sesuai dengan undang-undang nomor 30 th 2009 tentang ketenagalistrikan memang menyebutkan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Senada dengan peraturan dari ESDM yang telah menunjuk asesor untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensinya.
Apa Itu SKTTK?
SKTTK adalah singkatan dari Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang merupakan produk Kementrian ESDM. Kementrian Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) menunjuk dirjen ketenagalistrikan DJK yang kemudian menunjuk LSK Lembaga Sertifikasi Kompetensi untuk melakukan uji kompetensi. Sertifikasi kompetensi juga merupakan salah satu mekanisme yang ditepakan untuk mencapai keselamatan nketenagalistrikan. Guna mewujudkan kondisi isntalasi tenaga listrik yang aman, andal serta ramah lingkungan. SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) disusun oleh tim perumus standar kompetensi yang sudah mendapatkan aklamasi dari kementrian ESDM.
SKTTK merupakan hasil forum konsensus yang bisa digunakan sebagai pedoman kebijakan oleh pemangku kepentingan ketenagalistrikan. Dengan tersedianya SKTTK ini diharapkan tenaga teknik dalam bidang ketenagalistrikan akan menjadi tenaga ahli professional yang kompeten. Dari rangkaian uji kompetensi yang dilakukan itulah kemudian diterbitkan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan). Untuk cara mendapatkan serkom tenaga teknik kelistrikan bisa simak ulasan di bawah ini.
Tentang Kami :
Pt. Atrahdis Idea Nusantara, Solusi Kebutahan Legalitas Usaha Anda. Setiap Kontraktor Akan Diminta SBU dan SIUJK TuanTender.id Siap Membantu
Kami siap membantu setiap perusahaan baik PT, CV, PMA, BUJKA, maupun KOPERASI mendapatkan Sertifikat Badan Usaha dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi SBU & SIUJK dan Bantuan Pengurusan SBU SIUJK Jakarta.
Di tuantender.id, kami percaya bahwa ada cara yang praktis untuk mengurus izin dan legalitas. Lebih bernilai, cara dimana badan usaha mendapatkan sesuatu yang berharga dengan sedikit usaha. Kami sangat bersemangat tentang hal tersebut dan misi kami adalah membantu masyarakat mencapainya. Fokus kami ada pada izin dan legalitas karena itu adalah salah satu hal yang paling sulit dipahami dan paling memakan waktu. kami senang dapat menyederhanakan segala jenis pengurusan izin dan legalitas serta jasa pengurusan SBU & SIUJK Jakarta untuk semua masyarakat.
Segeralah konsultasi pembuatan SKTTK perusahaan Anda dengan kami, Isi Form klik tombol yang telah kami sediakan di bawah Ini dan langsung konsultasi dengan ahlinya dalam pengurusan SKTTK.
Hubungi Kami :
Bagaimana Cara Mendapatkan SKTTK?
Untuk mendapatkan SKTTK ini ada 3 cara yang bisa dilalui oleh tenaga teknik kelistrikan yang membutuhkan. Berikut ini cara mendapatkan SKTTK yang bisa dilakukan:
1. Uji Baru
Uji baru dilakukan pada pemohon atau tenaga teknik ketenagalistrikan yang belum pernah mempunyai SKTTK sebelumnya. Untuk melakukan uji baru pemohon harus melewati beberapa tahapan sebelum bisa melakukan uji kompetensi. Tahapan pertama adalah pendaftaran permohonan dan melengkapi persyaratan. Pemohon harus mengisi form permohonan dan
menyertakan berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan untuk permohonan seperti CV, foto background merah, Fc Ijazah terakhir, surat pengantar dari instansi tenpat bekerja, pengalaman kerja. Kemudian juga sertifikat pelatihan yang terkait ujikom dan surt keterangan sehat. Setelah itu dilengkapi maka pemohon bisa melakukan uji sertifikasi dengan tahapan uji assessment, ujian tulis, wawancara dan observasi/
praktek. Setalh melewati itu semua baru lah bisa mendapatkan serkom (SKTTK).
2. Uji Perpanjangan
Kedua adalah uji perpanjangan yang diperuntukkan bagi pemilik SKTTK yang masa berlakuknya hamper berakhir. Untuk pengajuan perpanjangan harus dilakukan minimal 3 bulan sebelum masa berlaku habis dengan melampirkan persyaratan dan portofolio. Tahapannya hampir sama seperti pengajuan baru, hanya saja untuk perpanjangan hanya dilakukan uji
protofolio. Lakukan pendaftaran dan pengisian form permohonan jika ungin uji perpanjangan SKTTK.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon saa dengan persyaratan saat mengajukan baru. Bedanya adalah dilampirkan juga selain referensi kerja juga foto hasil pekerjaan yang dilakukan selama memegang SKTTK. Setelah lengkap maka pemohon akan dilakukan uji secara protofolio oleh asesor.
Informasi Jasa Pembuatan Serkom SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Kelistrikan) di Halmahera Utara
Standar Kompetensi Personal Yang Harus Dipenuhi
Sebagai tenaga teknik ketenagalistrikan harus memenuhi standar kompetensi personal (SKP) yang sudah ditetepkan kementrian ESDM. Telah ditetapkan oleh kementrian ESDM sebagai stake holder pengguna tenaga teknik ketenagalistrikan apa saja kompetensi yang harus terpenuhi untuk semua bidang. Berikut ini bidang-bidang kompetensi di dalam teknik tenaga
ketengalistrikan yang harus dipenuhi:
1. Bidang Distribusi Tenaga Listrik
Untuk mengantisipasi pasar bebas dalam bidang tenaga kerja dalam bisang distribusi maka disusun program sertifikasi kompetensi untuk professional kelistrikan. Khususnya dalam sub bidang pemeliharaan bidang distribusi tenaga listrik ada daftar ompetensi yang harus dicapai sebelum tenaga terdidik terjun ke dunia professional. Ini merupakan langkah awal untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi yaitu dengan menyediakan kompetensi yang relevan dengan dunia kerja nantinya. Dengan demikian para professional bisa bekerja dengan aman sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Untuk itulah
kompetensi khusus untuk profesi pemeliharaan distribusi tenaga listrik disusun.
Untuk bidang distribusi pemeliharaan, setidaknya ada 37 kompetensi yang harus dikuasai oleh professional di bidang ini. Namun tentu penguasaan kompetensi harus sesuai dengan jenjang kualifikasi yang dibutuhkan. Kementrian ESDM menyusun ada 9 jenjang kualifikasi dalam ketenagalistrikan. Mulai dari pelaksana muda, pelaksana madya, pelaksana utama, teknisi (analis muda), Teknisi (analis madya), Teknisi (analis utama), Ahli muda, ahli madya, ahli utama. Dengan melihat jenjang kualifikasi di atas maka disusun kompetensi yang sesuai untuk memenuhi kualifikasi tersebut. Terdapat level-level pada standar kompetensi yang dibuat oleh kementrian ESDM.
Kompetensi setiap jenjang kualifikasi nantinya dijabarkan lagi menjadi daftar unit kompetensi yang harus dikuasai oleh professional dalam jenjang tersebut. Dengan standar kompetensi memang seorang tenaga dalam bidang distribusi tenaga listrik akan mengetahui dengan jelas jenjang karirnya. Tentu saja karena saat melakukan uji kompetensi akan dilakukan sesuai dengan jenjang kualifikasi yang dimilikinya, nah sertifikat yang keluar nanti akan mencantumkan hal tersebut. Setiap jenjang kualifikasi pada professional bidang distribusi tenaga kelistrikan akan memiliki jabatan yang berbeda sesuai keahlian dan kompetensinya.
Untuk konteks penilaian kompetensinya yaitu unit kompetensi yang ebrkaitan dengan sikap kerja yang aman dan tepat. Hal ini akan diujikan dengan simulasi layaknya di tempat kerja sesuai dengan keadaan biasanya. Juga dinilai kompetensi yang berkaitan dengan pengetahuan, ini hanya secara tertulis atau lisan serta observasi lapangan.
2 Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Bidang kerja selanjutnya adalah tenaga kelistrikan bidang instalansi pemanfaatan tenaga listrik yang juga memiliki kompetensi tersendiri yang harus terpenuhi. Setidaknya ada 12 unit kompetensi yang harus dipenuhi oleh professional yang memiliki bidang kerja instalansi pemanfaatan tenaga listrik. Inilah 12 unit kompetensi yang harus terpenuhi:
Pembangunan dan pemasangan isntalasi listrik perumahan dan industri kecil, pembangunan dan pemasangan instalasi listrik industri dan komersial. Memelihara instalasi listrik perumahan dan industri kecil, memelihara intalasi industri dan komersial. Memelihara intalasi listrik industri dengan otomatis dan intalasi khusus. Kompetensi dalam pemeriksaan dan pengujian instlasi perumahan dan industri kecil, pemeriksaan dan pengujian instalasi lustrik industri dan komersial.
Juga kompentensi dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi dengan otomasi dan instalasi khusus. Tenaga listrik harus mampu mengoperasikan intalasi listrik perumahan dan industri kecil. Juga mengoperasikan instalasi listrik industri dan komersial. Yang terakhir unit kompetensi mengoperasikan instalasi listrik dengan otomasi dan intalasi khusus. Tenaga teknik ketenagalistrikan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik memang harus menguasai semua kompetensi di atas. Tujuannya tentu saja adalah memenuhi intaslasi listrik yang sesuai standar nasional indonesi yangsudah ditetapkan. Dengan tenaga yang kompeten maka instalasi listrik yang dihasilkan juga akan benar dan sesuai.
Hasil akhirnya adalah instalasi listrik yang aman dan nyaman untuk semua yang membutuhkannya. Dengan instalasi yang benar dan tepat maka tenaga listrik bisa dimanfaatkan dengan baik.
3 Bidang Pembangkit Tenaga Listrik
Untuk tenaga teknik ketenagalistrikan khususnya bidang pembangkit tenaga listrik memiliki standar kompetensi di setaip sub bidang. Jika dilihat ada 4 sub bidang di dalamnya yang semuanya memiliki kompetensi yang berbeda-beda tergantung bidang pekerjaannya. Berikut ini ulasan kompetensi untuk sub bidang pembangkit tenaga listrik:
Sub Bidang Operasi. Untuk sub bidang operasi dibagi menjadi 3 level kompetensi berdasarkan jenjang kualifikasinya. Untuk setiap level memiliki jumlah kompetensi yang berbeda yang ahru dikuasai oleh tenaga ahli profesinal dalam bidang ini. Level 1 misalnya harus menguasai 47 kompetensi, level 2 harus menguasai 52 kompetensi dan level 3 harus menguasau 45 kompetensi.
Sub Bidang Pemeliharaan. Untuk sub bidang pemeliharaan juga dibagi menjadi 3 level kompetensi berdasarkan jenjang kualifikasinya. Untuk setiap level memiliki jumlah kompetensi yang berbeda yang harus dikuasai oleh tenaga ahli profesinal dalam bidang ini. Level 1 misalnya harus menguasai 33 kompetensi, level 2 harus menguasai 12 kompetensi dan level 3 harus menguasai 7 kompetensi.
Sub Bidang Konstruksi. Untuk sub bidang konstruksi juga dibagi menjadi 3 level kompetensi berdasarkan jenjang kualifikasinya. Untuk setiap level memiliki jumlah kompetensi yang berbeda yang ahru dikuasai oleh tenaga ahli profesinal dalam bidang ini. Level 1 misalnya harus menguasai 39 kompetensi, level 2 harus menguasai 42 kompetensi dan level 3 harus menguasai 12 kompetensi.
Sub Bidang Inspeksi. Untuk sub bidang Inspeksi juga dibagi menjadi 3 level kompetensi berdasarkan jenjang kualifikasinya. Untuk setiap level memiliki jumlah kompetensi yang berbeda yang ahru dikuasai oleh tenaga ahli profesinal dalam bidang ini. Level 1 misalnya harus menguasai 51 kompetensi, level 2 harus menguasai 32 kompetensi dan level 3 harus menguasai 7 kompetensi.
Itulah kompetensi pada setiap bidang pembangkit tenaga listrik yang memiliki 4 sub bidang di dalamnya. Masing-masing bidang tentu memiliki kompetensi yang berbeda-beda, karena harus melakukan perkerjaan yang berbeda pula. Dengan melihat banyaknya jumlah kompetensi yang harsu terpenuhi maka pemohon harus mempersiapkannya dengan baik.
4. Bidang Transmisi Tenaga Listrik
Kompetensi ini disusun berdasatkan peraturan Menteri ESDM nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan standar kompetensi ketenagalistrikan. Untuk bidang transmisi tenaga listrik ini berkaitan dengan tenaga teknik yang bekerja di bidang transmisi. Dalam bidang transmisi ini dibagi lagi menjadi 2 sub bidang seperti di bawah ini:
Pengoperasian. Untuk sub bidang pengoperasian transmisi tenaga listrik memiliki jenjang kualifikasi level 3 dan 4 saja. Masing-masing level jenjang tersebut hanya perlu menguasaai 2 kompetesi saja. Jadi total ada 4 kompetensi yang harus dipenuhi yaitu terkait dispatching control center, rencana operasi penyaluran dan rencana opersi pembangkitan.
Pemeliharaan. Untuk sub bidang pemeliharaan transmisi tenaga listrik memiliki 3 level kualifikasi jenjang. Untuk setiap level memiliki kompetensi yang harus dikuasai. Level 1 harus menguasai 90 kompetensi, level 2 harus menguasai 110 kompetensi dan level 3 harus menguasai 18 kompetensi. Jika sudah menguasai semua kompetensi dalam setiap level maka berhak untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
Demikianlah bidang-bidang kompetensi yang harus terpenuhi oleh tenaga dalam bidang ketenagalistrikan dan harus dibuktikan dengan serkom. Seorang professional dalam bidang tenaga ketenegalistrikan harus memiliki sertifikat kompetensi jika ingin diakui. Memang sangat penting untuk memiliki sertifikat standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang
dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk kementrian ESDM.
Pentingnya Sertifikasi Dalam Dunia Ketenagalistikkan
Bukan tanpa alasan sertifikat kompetensi (serkom) dibuat untuk para professional dalam bidang tenaga teknik ketenagalistrikan. Hal ini karena SKTTK memiliki fungsi yang sangat penting bagi seorang professional dalam bidang ini. Berikut ini alasan pentingnya melakukan sertifikasi dalam
dunia ketenagalistrikan:
1. Membantu Promosi Profesi Di Pasar Tenaga Kerja
Sertifikasi memang memiliki peranan penting dalam suatu profesi salah satunya adalah membantu promosi. Tenaga kerja yang memiliki sertifikasi bisa mempromosikan profesinya di pasar tenaga kerja. Dengan sertifikasi sebuah profesi akan mendapatkan lowongan atau tempat tersendiri di pasar tenaga kerja. Sudah bisa dipastikan jika memiliki sertifikasi profesi maka akan membuat tenaga kerja diperhitungkan di dunia profesi.
Demikian juga jika tenaga kelistrikan memiliki SKTTK maka akan lebih mudah dikenal oleh dunia tenaga kerja. Profesinya akan lebih dihargai dan diperhitungkan di pasar tenaga kerja khususnya dalam bidang kelistrikan. Maka dari itu penting memiliki serkom jika ingin mengenalkan sebuah profesi di pasar tenaga kerja.
2. Untuk Mendapatkan Jenjang Karir Lebih Baik
Bagi sebagian kelompok tenaga kerja sertifikat kompetesi digunakan dalam rangka mendapatkan jenjang karir yang lebih baik. Organisasi profesi telah memiliki standar kompetensi personal (SKP) yang harus dipenuhi oleh professional di bidangnya untuk mendapatkan sertifikasi. SKP ini bisa dipenuhi selama tenaga kerja melakukan kegiatan atau pekerjaan profesionalnya.
Jika SKP tenaga kerja sudah terpenuhi dalam waktu tertentu maka seorang tenaga kerja akan diakui kompetensinya.
SKP setiap profesi berbeda-beda untuk setiap jenjang karir dan harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi dari organisasi profesi. Begitu pula dengan tenaga teknik ketenagalistrikan yang akan mendapatkan SKTTK jika sudah memenuhi SKP selama bekerja menjalankan profesinya.
3. Kompetensi Perseorangannya Diakui Lintas Sektor Dan Lintas Negara
Standar kompetensi profesi dibuat berdasarkan standar nasional yang disesuaikan dengan standarisasi yang berlaku di dunia internasional. Kemudian organisasi profesi atau instansi yang ditunjuk akan melakukan sertifikasi terhadap kompentensi professional yang melakukan pekerjaannya. Dengan melakukan uji kompetensi dan mendapatkan serkom maka seseorang akan diakui kompetensinya oleh semua orang.
Jika seorang tenaga kerja professional akan bekerja di luar negeri maka tinggal menunjukkan saja sertifikat kompetensi yang dimilikinya. Dengan melakukan sertifikasi maka sebuah profesi akan diakui semua orang lintas sectoral atau pun lintas negara. Hal ini karena ada bukti dan ukuran pasti tentang kompetensi yang dikuasai oleh seorang tenaga professional yang
tersertifikasi.
4. Untuk Meyakinkan Klien
Dengan memiliki sertifikat kompetensi itu artinya sorang tenaga professional telah melakukan uji kompetensi sehingga tersertifikasi. Jika seorang professional sudah memiliki sertifikat kompetensi maka akan mendapatkan kepercayaan lebih dari klien. Hal ini karena seorang yang tersertifikasi sudah bisa dipastikan kompeten, karena sertifikat kompetensi adalah buktinya.
Sertifikat kompetensi akan menjadi bukti bahwa seorang tenaga professional menguasai kompetensi sesuai profesinya.
Itulah yang akan membuat klien yakin untuk menggunakan tenaga atau jasanya dalam melakukan pekerjaan. Seorang klien akan semakin yakin untuk menggunakan tenaga teknik ketenagalistrikan jika sudah mengikuti sertifikasi dan memiliki SKTTK.
5. Memenuhi Persyaratan Regulasi
Sertifikasi kompetensi juga dilakukan sebagai bentuk dari persyaratan regulasi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi atau pemerintah. Dengan sertifikat kompetensi akan membantu tenaga professional untuk memenuhi persyaratan regulasi. Untuk tenaga teknis ketenaga listrikan semua regulasi profesinya diatur oleh kementrian ESDM. Kementrian ESDM sebagai stake holder tenaga professional teknik kelistrikan mengatur kompetensi yang harus dipenuhi.
Kemudian menunjuk asesor untuk melakukan uji kompetensi terhadap semua tenaga teknik kelistrikan. Tenaga profesioanl bidang ketenagalistrikan bisa melakukan uji kompetensi dan memiliki sertifikat sebagai pemenuhan terhadap regulasi kementrian ESDM. Hanya tenaga professional yang tersertifikasi saja lah yang diakui kinerjanya oleh kementrian.
6. Meningkatkan Kepercayaan Diri
Alasan penting lainnya mrngikuti sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi profesi adalah meningkatkan kepercayaan diri. Dengan memiliki sertifikat kompetensi seorang tenaga professional akan merasa bahwa kemampuannya. Atau kompetensinya telah diakui.
Tentu saja karena proses mendapatkan serkom tersebut harus melalui berbagai tahapan ujian. Setelah melewati semua tahapan tersebut maka seorang tenaga professional akan menjadi kompeten karena kompetensinya telah teruji dan berhak mendapatkan serkom. Oleh karena itulah memiliki serkom akan membuat sesorang tenaga professional termasuk dalam bidang teknik ketenagalistrikan menjadi percaya diri. Profesional dalam bidang teknik ketenagalistrikan yang kompeten akan mampu bersaing di dunia internasional dengan serkom.
7. Mengukur Pencapaian Kompetensi
Tujuan utama dilakukannya sertifikasi memang untuk menguji sejauh mana seorang professional menguasai kompetensinya. Seorang professional yang sudah mengenyam pendidikan formal kemudian akan terjun ke dunia kerja tentu harus menguasai kompetensi sesuai profesinya. Nah sertifikasi akan bisa mengukur sejauh mana professional menguasai kompetensi tersebut.
Melalui uji kompetensi tulis dan praktek seorang professional akan diukur kemampuannya terkait kompetensi profesinya.
Asesor akan mengukur sejauh mana kompetensi yang telah dikuasai oleh professional tersebut. Penilaian dilakukan berdasarkan standar yang sudah dibuat sebelumnya sesuai daftar kompetensi yang sudah ditentukan dalam tiap bidang pekerjaan. Demikian juga untuk tenaga teknik ketenagalistrikan yang memiliki 4 bidang kompetensi yang harus dikuasai oleh tenaga professional.
Nah, itulah pentingnya memiliki sertifikat kompetensi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan dalam dunia profesinya. Melihat alasan-alasan penting di atas tentu saja semua tenaga teknik ketenagalistrikan menginginkan untuk segera memiliki serkom tersebut. Namun sayangnya banyak kendala yang sering dihadapi saat tenaga tektik ketenagalistrikan akan melakukan
pembuatan sertifikat kompetensinya.
Informasi Jasa Pembuatan Serkom SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Kelistrikan) di Halmahera Utara
Kendala Pembuatan SKTTK Secara Mandiri
Banyak kendala yang mungkin akan dihadapi saat membuat SKTTK secara mandiri apalagi jika tidak mengetahui jalurnya. Di bawah ini adalah beberapa kendala yang seiring dihadapi oleh para professional tenaga teknik ketenagalistrikan yang ingin membuat SKTTK:
Waktu yang terbatas. Melakukan pembuatan sertifikat kompetensi secara mandiri memang memiliki banyak kendala salah satunya adalah keterbatasan waktu pemohon. Untuk pengujian memang tidak setiap waktu dilakukan ada jadwal-jadwalnya, padahal pemohon membutuhkan serkom sewaktu-waktu jika diminta. Inilah engapa akan lebih baik menggunakan jasa SKTTK yang sudah memiliki pengalaman dalam pembuatan serkom.
Jumlah tim penguji terbatas. Selain itu jumlah penguji atau asesor untuk pengurusan sertifikat kompetensi jumlahnya terbatas. Ini jugalah yang menyebabkan pemohon harus antri lama untuk mendapatkan giiran diuji. Dilain pihak pemohon membutuhkan sertifikat kompetensi dengan cepat karena dunia kerja sudah menunggu. MAka dari itu akan lebih bijak menggunakan jasa SKTTK untuk mengatasi kendala ini.
Terbatasnya alat praktek. Kendala yang juga sering terjadi untuk mendapatkan SKTTK secara mandiri adalah terbatasnya alat praktek. Ada tahapan ujian praktek saat pemohon mengajukan serkom baru. Nah dalam melaksanakan ujian ini dibutuhkan alat-alat untuk melakukan praktikum sesuai kompetensi. Peralatan praktek ini yang seringkali tidak sesuai dengan jumlah pemohon sehingga harus antri cukup lama.
Fasilitas kurang memadai. Selain sumber daya, alat fasilotas juga masih kurang memadai untuk mengadakan serkom dalam jumlah besar. Biasanya satu kali ujian hanya 15 orang pemohon yang diuji, setelah itu harus menunggu jadwal berikutnya. Akan sangat merepotkan jika anda membutuhkan serkom dalam waktu yang cepat tapi ternyata harus antri lama.
Itulah kendala yang harus dihadapi, akan sangat fatal akibatnya jika tidak segera mengatasi kendala tersebut. Serkom tidak dapat dimiliki jika tidak mengatasi kendala-kendala di atas dan akibat akhirnya profesi tidak bisa diakui. Bukankah sangat bahaya dan fatal akibat yang harus diderita karena tidak bisa memiliki SKTTK?
Solusi Jasa Pembuatan SKTTK
Ingin memiliki SKTTK dengan mudah tanpa harus menghadapi berbagai kendala yang menyulitkan? Tenang kami jasa SKTTK akan memberikan solusi terbaik bagi anda yang membutuhkan serkom untuk profesi tenaga teknik ketenagalistrikan. Kami bisa membantu untuk mendapatkan sertifikat standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan di mana pun anda
berada.
Dengan pelayanan cepat, biaya terjangkau, terpercaya dan mampu memenuhi semua sertifikat yang anda butuhkan. Kami memberi jaminan sertifikat yang kami berikan adalah asli dan berkekuatan hokum. Tertarik dengan jasa SKTTK yang kami tawarkan? Segera hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan serkom profesi tenaga tektik ketenagalistrikan anda.
Apa pun bidang kerja anda dalam ketenagalistrikan kami bisa membantu anda untuk memiliki sertifikat uji kompetensi asli. Anda cukup mengikuti saja peraturan dan persyaratan yang kami tentukan dan anda tinggal duduk manis di rumah untuk menunggu. Serkom dijamin keluar dengan cepat dan asli sehingga anda bisa segera memasuki dunia kerja.
Jangan tunda lagi karena dunia kerja tidak akan menunggu anda. Tidak akan ada kesempatan dua kali jika anda melewatkan kesempatan dalam dunia kerja. Untuk itu hadapi dunia kerja dengan sertifikat kompetensi profesi terkini anda. Dengan sertifikat kompetensi anda akan siap menghadapi pasar global dalam bidang tenaga kerja, mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk.
Informasi Jasa Pembuatan Serkom SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Kelistrikan) di Halmahera Utara
Segeralah konsultasi pembuatan SKTTK perusahaan Anda dengan kami, Isi Form klik tombol yang telah kami sediakan di bawah Ini dan langsung konsultasi dengan ahlinya dalam pengurusan SKTTK.
Hubungi Kami :
Informasi Jasa Pembuatan Serkom SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Kelistrikan) di Kendari – Di era globalisasi seperti ini sertifikasi kompetensi memang sangat diperlukan sebagai bentuk pengakuan terhadap tenaga kerja termasuk tenaga kelistrikan. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan artinya kemampuan tenaga kerja tersebut telah mumpuni. Sangat penting memiliki serkom sehingga tidak sedikit orang yang meminta biro jasa
skttk untuk membantu untuk membuatnya.
Sesuai dengan undang-undang nomor 30 th 2009 tentang ketenagalistrikan memang menyebutkan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Senada dengan peraturan dari ESDM yang telah menunjuk asesor untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensinya.
Apa Itu SKTTK?
SKTTK adalah singkatan dari Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang merupakan produk Kementrian ESDM. Kementrian Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) menunjuk dirjen ketenagalistrikan DJK yang kemudian menunjuk LSK Lembaga Sertifikasi Kompetensi untuk melakukan uji kompetensi. Sertifikasi kompetensi juga merupakan salah satu mekanisme yang ditepakan untuk mencapai keselamatan nketenagalistrikan. Guna mewujudkan kondisi isntalasi tenaga listrik yang aman, andal serta ramah lingkungan. SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) disusun oleh tim perumus standar kompetensi yang sudah mendapatkan aklamasi dari kementrian ESDM.
SKTTK merupakan hasil forum konsensus yang bisa digunakan sebagai pedoman kebijakan oleh pemangku kepentingan ketenagalistrikan. Dengan tersedianya SKTTK ini diharapkan tenaga teknik dalam bidang ketenagalistrikan akan menjadi tenaga ahli professional yang kompeten. Dari rangkaian uji kompetensi yang dilakukan itulah kemudian diterbitkan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan). Untuk cara mendapatkan serkom tenaga teknik kelistrikan bisa simak ulasan di bawah ini.
Tentang Kami :
Pt. Atrahdis Idea Nusantara, Solusi Kebutahan Legalitas Usaha Anda. Setiap Kontraktor Akan Diminta SBU dan SIUJK TuanTender.id Siap Membantu
Kami siap membantu setiap perusahaan baik PT, CV, PMA, BUJKA, maupun KOPERASI mendapatkan Sertifikat Badan Usaha dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi SBU & SIUJK dan Bantuan Pengurusan SBU SIUJK Jakarta.
Di tuantender.id, kami percaya bahwa ada cara yang praktis untuk mengurus izin dan legalitas. Lebih bernilai, cara dimana badan usaha mendapatkan sesuatu yang berharga dengan sedikit usaha. Kami sangat bersemangat tentang hal tersebut dan misi kami adalah membantu masyarakat mencapainya. Fokus kami ada pada izin dan legalitas karena itu adalah salah satu hal yang paling sulit dipahami dan paling memakan waktu. kami senang dapat menyederhanakan segala jenis pengurusan izin dan legalitas serta jasa pengurusan SBU & SIUJK Jakarta untuk semua masyarakat.
Segeralah konsultasi pembuatan SKTTK perusahaan Anda dengan kami, Isi Form klik tombol yang telah kami sediakan di bawah Ini dan langsung konsultasi dengan ahlinya dalam pengurusan SKTTK.
Hubungi Kami :
Bagaimana Cara Mendapatkan SKTTK?
Untuk mendapatkan SKTTK ini ada 3 cara yang bisa dilalui oleh tenaga teknik kelistrikan yang membutuhkan. Berikut ini cara mendapatkan SKTTK yang bisa dilakukan:
1. Uji Baru
Uji baru dilakukan pada pemohon atau tenaga teknik ketenagalistrikan yang belum pernah mempunyai SKTTK sebelumnya. Untuk melakukan uji baru pemohon harus melewati beberapa tahapan sebelum bisa melakukan uji kompetensi. Tahapan pertama adalah pendaftaran permohonan dan melengkapi persyaratan. Pemohon harus mengisi form permohonan dan
menyertakan berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan untuk permohonan seperti CV, foto background merah, Fc Ijazah terakhir, surat pengantar dari instansi tenpat bekerja, pengalaman kerja. Kemudian juga sertifikat pelatihan yang terkait ujikom dan surt keterangan sehat. Setelah itu dilengkapi maka pemohon bisa melakukan uji sertifikasi dengan tahapan uji assessment, ujian tulis, wawancara dan observasi/
praktek. Setalh melewati itu semua baru lah bisa mendapatkan serkom (SKTTK).
2. Uji Perpanjangan
Kedua adalah uji perpanjangan yang diperuntukkan bagi pemilik SKTTK yang masa berlakuknya hamper berakhir. Untuk pengajuan perpanjangan harus dilakukan minimal 3 bulan sebelum masa berlaku habis dengan melampirkan persyaratan dan portofolio. Tahapannya hampir sama seperti pengajuan baru, hanya saja untuk perpanjangan hanya dilakukan uji
protofolio. Lakukan pendaftaran dan pengisian form permohonan jika ungin uji perpanjangan SKTTK.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon saa dengan persyaratan saat mengajukan baru. Bedanya adalah dilampirkan juga selain referensi kerja juga foto hasil pekerjaan yang dilakukan selama memegang SKTTK. Setelah lengkap maka pemohon akan dilakukan uji secara protofolio oleh asesor.
Informasi Jasa Pembuatan Serkom SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Kelistrikan) di Kendari
Standar Kompetensi Personal Yang Harus Dipenuhi
Sebagai tenaga teknik ketenagalistrikan harus memenuhi standar kompetensi personal (SKP) yang sudah ditetepkan kementrian ESDM. Telah ditetapkan oleh kementrian ESDM sebagai stake holder pengguna tenaga teknik ketenagalistrikan apa saja kompetensi yang harus terpenuhi untuk semua bidang. Berikut ini bidang-bidang kompetensi di dalam teknik tenaga
ketengalistrikan yang harus dipenuhi:
1. Bidang Distribusi Tenaga Listrik
Untuk mengantisipasi pasar bebas dalam bidang tenaga kerja dalam bisang distribusi maka disusun program sertifikasi kompetensi untuk professional kelistrikan. Khususnya dalam sub bidang pemeliharaan bidang distribusi tenaga listrik ada daftar ompetensi yang harus dicapai sebelum tenaga terdidik terjun ke dunia professional. Ini merupakan langkah awal untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi yaitu dengan menyediakan kompetensi yang relevan dengan dunia kerja nantinya. Dengan demikian para professional bisa bekerja dengan aman sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Untuk itulah
kompetensi khusus untuk profesi pemeliharaan distribusi tenaga listrik disusun.
Untuk bidang distribusi pemeliharaan, setidaknya ada 37 kompetensi yang harus dikuasai oleh professional di bidang ini. Namun tentu penguasaan kompetensi harus sesuai dengan jenjang kualifikasi yang dibutuhkan. Kementrian ESDM menyusun ada 9 jenjang kualifikasi dalam ketenagalistrikan. Mulai dari pelaksana muda, pelaksana madya, pelaksana utama, teknisi (analis muda), Teknisi (analis madya), Teknisi (analis utama), Ahli muda, ahli madya, ahli utama. Dengan melihat jenjang kualifikasi di atas maka disusun kompetensi yang sesuai untuk memenuhi kualifikasi tersebut. Terdapat level-level pada standar kompetensi yang dibuat oleh kementrian ESDM.
Kompetensi setiap jenjang kualifikasi nantinya dijabarkan lagi menjadi daftar unit kompetensi yang harus dikuasai oleh professional dalam jenjang tersebut. Dengan standar kompetensi memang seorang tenaga dalam bidang distribusi tenaga listrik akan mengetahui dengan jelas jenjang karirnya. Tentu saja karena saat melakukan uji kompetensi akan dilakukan sesuai dengan jenjang kualifikasi yang dimilikinya, nah sertifikat yang keluar nanti akan mencantumkan hal tersebut. Setiap jenjang kualifikasi pada professional bidang distribusi tenaga kelistrikan akan memiliki jabatan yang berbeda sesuai keahlian dan kompetensinya.
Untuk konteks penilaian kompetensinya yaitu unit kompetensi yang ebrkaitan dengan sikap kerja yang aman dan tepat. Hal ini akan diujikan dengan simulasi layaknya di tempat kerja sesuai dengan keadaan biasanya. Juga dinilai kompetensi yang berkaitan dengan pengetahuan, ini hanya secara tertulis atau lisan serta observasi lapangan.
2 Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Bidang kerja selanjutnya adalah tenaga kelistrikan bidang instalansi pemanfaatan tenaga listrik yang juga memiliki kompetensi tersendiri yang harus terpenuhi. Setidaknya ada 12 unit kompetensi yang harus dipenuhi oleh professional yang memiliki bidang kerja instalansi pemanfaatan tenaga listrik. Inilah 12 unit kompetensi yang harus terpenuhi:
Pembangunan dan pemasangan isntalasi listrik perumahan dan industri kecil, pembangunan dan pemasangan instalasi listrik industri dan komersial. Memelihara instalasi listrik perumahan dan industri kecil, memelihara intalasi industri dan komersial. Memelihara intalasi listrik industri dengan otomatis dan intalasi khusus. Kompetensi dalam pemeriksaan dan pengujian instlasi perumahan dan industri kecil, pemeriksaan dan pengujian instalasi lustrik industri dan komersial.
Juga kompentensi dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi dengan otomasi dan instalasi khusus. Tenaga listrik harus mampu mengoperasikan intalasi listrik perumahan dan industri kecil. Juga mengoperasikan instalasi listrik industri dan komersial. Yang terakhir unit kompetensi mengoperasikan instalasi listrik dengan otomasi dan intalasi khusus. Tenaga teknik ketenagalistrikan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik memang harus menguasai semua kompetensi di atas. Tujuannya tentu saja adalah memenuhi intaslasi listrik yang sesuai standar nasional indonesi yangsudah ditetapkan. Dengan tenaga yang kompeten maka instalasi listrik yang dihasilkan juga akan benar dan sesuai.
Hasil akhirnya adalah instalasi listrik yang aman dan nyaman untuk semua yang membutuhkannya. Dengan instalasi yang benar dan tepat maka tenaga listrik bisa dimanfaatkan dengan baik.
3 Bidang Pembangkit Tenaga Listrik
Untuk tenaga teknik ketenagalistrikan khususnya bidang pembangkit tenaga listrik memiliki standar kompetensi di setaip sub bidang. Jika dilihat ada 4 sub bidang di dalamnya yang semuanya memiliki kompetensi yang berbeda-beda tergantung bidang pekerjaannya. Berikut ini ulasan kompetensi untuk sub bidang pembangkit tenaga listrik:
Sub Bidang Operasi. Untuk sub bidang operasi dibagi menjadi 3 level kompetensi berdasarkan jenjang kualifikasinya. Untuk setiap level memiliki jumlah kompetensi yang berbeda yang ahru dikuasai oleh tenaga ahli profesinal dalam bidang ini. Level 1 misalnya harus menguasai 47 kompetensi, level 2 harus menguasai 52 kompetensi dan level 3 harus menguasau 45 kompetensi.
Sub Bidang Pemeliharaan. Untuk sub bidang pemeliharaan juga dibagi menjadi 3 level kompetensi berdasarkan jenjang kualifikasinya. Untuk setiap level memiliki jumlah kompetensi yang berbeda yang harus dikuasai oleh tenaga ahli profesinal dalam bidang ini. Level 1 misalnya harus menguasai 33 kompetensi, level 2 harus menguasai 12 kompetensi dan level 3 harus menguasai 7 kompetensi.
Sub Bidang Konstruksi. Untuk sub bidang konstruksi juga dibagi menjadi 3 level kompetensi berdasarkan jenjang kualifikasinya. Untuk setiap level memiliki jumlah kompetensi yang berbeda yang ahru dikuasai oleh tenaga ahli profesinal dalam bidang ini. Level 1 misalnya harus menguasai 39 kompetensi, level 2 harus menguasai 42 kompetensi dan level 3 harus menguasai 12 kompetensi.
Sub Bidang Inspeksi. Untuk sub bidang Inspeksi juga dibagi menjadi 3 level kompetensi berdasarkan jenjang kualifikasinya. Untuk setiap level memiliki jumlah kompetensi yang berbeda yang ahru dikuasai oleh tenaga ahli profesinal dalam bidang ini. Level 1 misalnya harus menguasai 51 kompetensi, level 2 harus menguasai 32 kompetensi dan level 3 harus menguasai 7 kompetensi.
Itulah kompetensi pada setiap bidang pembangkit tenaga listrik yang memiliki 4 sub bidang di dalamnya. Masing-masing bidang tentu memiliki kompetensi yang berbeda-beda, karena harus melakukan perkerjaan yang berbeda pula. Dengan melihat banyaknya jumlah kompetensi yang harsu terpenuhi maka pemohon harus mempersiapkannya dengan baik.
4. Bidang Transmisi Tenaga Listrik
Kompetensi ini disusun berdasatkan peraturan Menteri ESDM nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan standar kompetensi ketenagalistrikan. Untuk bidang transmisi tenaga listrik ini berkaitan dengan tenaga teknik yang bekerja di bidang transmisi. Dalam bidang transmisi ini dibagi lagi menjadi 2 sub bidang seperti di bawah ini:
Pengoperasian. Untuk sub bidang pengoperasian transmisi tenaga listrik memiliki jenjang kualifikasi level 3 dan 4 saja. Masing-masing level jenjang tersebut hanya perlu menguasaai 2 kompetesi saja. Jadi total ada 4 kompetensi yang harus dipenuhi yaitu terkait dispatching control center, rencana operasi penyaluran dan rencana opersi pembangkitan.
Pemeliharaan. Untuk sub bidang pemeliharaan transmisi tenaga listrik memiliki 3 level kualifikasi jenjang. Untuk setiap level memiliki kompetensi yang harus dikuasai. Level 1 harus menguasai 90 kompetensi, level 2 harus menguasai 110 kompetensi dan level 3 harus menguasai 18 kompetensi. Jika sudah menguasai semua kompetensi dalam setiap level maka berhak untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
Demikianlah bidang-bidang kompetensi yang harus terpenuhi oleh tenaga dalam bidang ketenagalistrikan dan harus dibuktikan dengan serkom. Seorang professional dalam bidang tenaga ketenegalistrikan harus memiliki sertifikat kompetensi jika ingin diakui. Memang sangat penting untuk memiliki sertifikat standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang
dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk kementrian ESDM.
Pentingnya Sertifikasi Dalam Dunia Ketenagalistikkan
Bukan tanpa alasan sertifikat kompetensi (serkom) dibuat untuk para professional dalam bidang tenaga teknik ketenagalistrikan. Hal ini karena SKTTK memiliki fungsi yang sangat penting bagi seorang professional dalam bidang ini. Berikut ini alasan pentingnya melakukan sertifikasi dalam
dunia ketenagalistrikan:
1. Membantu Promosi Profesi Di Pasar Tenaga Kerja
Sertifikasi memang memiliki peranan penting dalam suatu profesi salah satunya adalah membantu promosi. Tenaga kerja yang memiliki sertifikasi bisa mempromosikan profesinya di pasar tenaga kerja. Dengan sertifikasi sebuah profesi akan mendapatkan lowongan atau tempat tersendiri di pasar tenaga kerja. Sudah bisa dipastikan jika memiliki sertifikasi profesi maka akan membuat tenaga kerja diperhitungkan di dunia profesi.
Demikian juga jika tenaga kelistrikan memiliki SKTTK maka akan lebih mudah dikenal oleh dunia tenaga kerja. Profesinya akan lebih dihargai dan diperhitungkan di pasar tenaga kerja khususnya dalam bidang kelistrikan. Maka dari itu penting memiliki serkom jika ingin mengenalkan sebuah profesi di pasar tenaga kerja.
2. Untuk Mendapatkan Jenjang Karir Lebih Baik
Bagi sebagian kelompok tenaga kerja sertifikat kompetesi digunakan dalam rangka mendapatkan jenjang karir yang lebih baik. Organisasi profesi telah memiliki standar kompetensi personal (SKP) yang harus dipenuhi oleh professional di bidangnya untuk mendapatkan sertifikasi. SKP ini bisa dipenuhi selama tenaga kerja melakukan kegiatan atau pekerjaan profesionalnya.
Jika SKP tenaga kerja sudah terpenuhi dalam waktu tertentu maka seorang tenaga kerja akan diakui kompetensinya.
SKP setiap profesi berbeda-beda untuk setiap jenjang karir dan harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi dari organisasi profesi. Begitu pula dengan tenaga teknik ketenagalistrikan yang akan mendapatkan SKTTK jika sudah memenuhi SKP selama bekerja menjalankan profesinya.
3. Kompetensi Perseorangannya Diakui Lintas Sektor Dan Lintas Negara
Standar kompetensi profesi dibuat berdasarkan standar nasional yang disesuaikan dengan standarisasi yang berlaku di dunia internasional. Kemudian organisasi profesi atau instansi yang ditunjuk akan melakukan sertifikasi terhadap kompentensi professional yang melakukan pekerjaannya. Dengan melakukan uji kompetensi dan mendapatkan serkom maka seseorang akan diakui kompetensinya oleh semua orang.
Jika seorang tenaga kerja professional akan bekerja di luar negeri maka tinggal menunjukkan saja sertifikat kompetensi yang dimilikinya. Dengan melakukan sertifikasi maka sebuah profesi akan diakui semua orang lintas sectoral atau pun lintas negara. Hal ini karena ada bukti dan ukuran pasti tentang kompetensi yang dikuasai oleh seorang tenaga professional yang
tersertifikasi.
4. Untuk Meyakinkan Klien
Dengan memiliki sertifikat kompetensi itu artinya sorang tenaga professional telah melakukan uji kompetensi sehingga tersertifikasi. Jika seorang professional sudah memiliki sertifikat kompetensi maka akan mendapatkan kepercayaan lebih dari klien. Hal ini karena seorang yang tersertifikasi sudah bisa dipastikan kompeten, karena sertifikat kompetensi adalah buktinya.
Sertifikat kompetensi akan menjadi bukti bahwa seorang tenaga professional menguasai kompetensi sesuai profesinya.
Itulah yang akan membuat klien yakin untuk menggunakan tenaga atau jasanya dalam melakukan pekerjaan. Seorang klien akan semakin yakin untuk menggunakan tenaga teknik ketenagalistrikan jika sudah mengikuti sertifikasi dan memiliki SKTTK.
5. Memenuhi Persyaratan Regulasi
Sertifikasi kompetensi juga dilakukan sebagai bentuk dari persyaratan regulasi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi atau pemerintah. Dengan sertifikat kompetensi akan membantu tenaga professional untuk memenuhi persyaratan regulasi. Untuk tenaga teknis ketenaga listrikan semua regulasi profesinya diatur oleh kementrian ESDM. Kementrian ESDM sebagai stake holder tenaga professional teknik kelistrikan mengatur kompetensi yang harus dipenuhi.
Kemudian menunjuk asesor untuk melakukan uji kompetensi terhadap semua tenaga teknik kelistrikan. Tenaga profesioanl bidang ketenagalistrikan bisa melakukan uji kompetensi dan memiliki sertifikat sebagai pemenuhan terhadap regulasi kementrian ESDM. Hanya tenaga professional yang tersertifikasi saja lah yang diakui kinerjanya oleh kementrian.
6. Meningkatkan Kepercayaan Diri
Alasan penting lainnya mrngikuti sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi profesi adalah meningkatkan kepercayaan diri. Dengan memiliki sertifikat kompetensi seorang tenaga professional akan merasa bahwa kemampuannya. Atau kompetensinya telah diakui.
Tentu saja karena proses mendapatkan serkom tersebut harus melalui berbagai tahapan ujian. Setelah melewati semua tahapan tersebut maka seorang tenaga professional akan menjadi kompeten karena kompetensinya telah teruji dan berhak mendapatkan serkom. Oleh karena itulah memiliki serkom akan membuat sesorang tenaga professional termasuk dalam bidang teknik ketenagalistrikan menjadi percaya diri. Profesional dalam bidang teknik ketenagalistrikan yang kompeten akan mampu bersaing di dunia internasional dengan serkom.
7. Mengukur Pencapaian Kompetensi
Tujuan utama dilakukannya sertifikasi memang untuk menguji sejauh mana seorang professional menguasai kompetensinya. Seorang professional yang sudah mengenyam pendidikan formal kemudian akan terjun ke dunia kerja tentu harus menguasai kompetensi sesuai profesinya. Nah sertifikasi akan bisa mengukur sejauh mana professional menguasai kompetensi tersebut.
Melalui uji kompetensi tulis dan praktek seorang professional akan diukur kemampuannya terkait kompetensi profesinya.
Asesor akan mengukur sejauh mana kompetensi yang telah dikuasai oleh professional tersebut. Penilaian dilakukan berdasarkan standar yang sudah dibuat sebelumnya sesuai daftar kompetensi yang sudah ditentukan dalam tiap bidang pekerjaan. Demikian juga untuk tenaga teknik ketenagalistrikan yang memiliki 4 bidang kompetensi yang harus dikuasai oleh tenaga professional.
Nah, itulah pentingnya memiliki sertifikat kompetensi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan dalam dunia profesinya. Melihat alasan-alasan penting di atas tentu saja semua tenaga teknik ketenagalistrikan menginginkan untuk segera memiliki serkom tersebut. Namun sayangnya banyak kendala yang sering dihadapi saat tenaga tektik ketenagalistrikan akan melakukan
pembuatan sertifikat kompetensinya.
Informasi Jasa Pembuatan Serkom SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Kelistrikan) di Kendari
Kendala Pembuatan SKTTK Secara Mandiri
Banyak kendala yang mungkin akan dihadapi saat membuat SKTTK secara mandiri apalagi jika tidak mengetahui jalurnya. Di bawah ini adalah beberapa kendala yang seiring dihadapi oleh para professional tenaga teknik ketenagalistrikan yang ingin membuat SKTTK:
Waktu yang terbatas. Melakukan pembuatan sertifikat kompetensi secara mandiri memang memiliki banyak kendala salah satunya adalah keterbatasan waktu pemohon. Untuk pengujian memang tidak setiap waktu dilakukan ada jadwal-jadwalnya, padahal pemohon membutuhkan serkom sewaktu-waktu jika diminta. Inilah engapa akan lebih baik menggunakan jasa SKTTK yang sudah memiliki pengalaman dalam pembuatan serkom.
Jumlah tim penguji terbatas. Selain itu jumlah penguji atau asesor untuk pengurusan sertifikat kompetensi jumlahnya terbatas. Ini jugalah yang menyebabkan pemohon harus antri lama untuk mendapatkan giiran diuji. Dilain pihak pemohon membutuhkan sertifikat kompetensi dengan cepat karena dunia kerja sudah menunggu. MAka dari itu akan lebih bijak menggunakan jasa SKTTK untuk mengatasi kendala ini.
Terbatasnya alat praktek. Kendala yang juga sering terjadi untuk mendapatkan SKTTK secara mandiri adalah terbatasnya alat praktek. Ada tahapan ujian praktek saat pemohon mengajukan serkom baru. Nah dalam melaksanakan ujian ini dibutuhkan alat-alat untuk melakukan praktikum sesuai kompetensi. Peralatan praktek ini yang seringkali tidak sesuai dengan jumlah pemohon sehingga harus antri cukup lama.
Fasilitas kurang memadai. Selain sumber daya, alat fasilotas juga masih kurang memadai untuk mengadakan serkom dalam jumlah besar. Biasanya satu kali ujian hanya 15 orang pemohon yang diuji, setelah itu harus menunggu jadwal berikutnya. Akan sangat merepotkan jika anda membutuhkan serkom dalam waktu yang cepat tapi ternyata harus antri lama.
Itulah kendala yang harus dihadapi, akan sangat fatal akibatnya jika tidak segera mengatasi kendala tersebut. Serkom tidak dapat dimiliki jika tidak mengatasi kendala-kendala di atas dan akibat akhirnya profesi tidak bisa diakui. Bukankah sangat bahaya dan fatal akibat yang harus diderita karena tidak bisa memiliki SKTTK?
Solusi Jasa Pembuatan SKTTK
Ingin memiliki SKTTK dengan mudah tanpa harus menghadapi berbagai kendala yang menyulitkan? Tenang kami jasa SKTTK akan memberikan solusi terbaik bagi anda yang membutuhkan serkom untuk profesi tenaga teknik ketenagalistrikan. Kami bisa membantu untuk mendapatkan sertifikat standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan di mana pun anda
berada.
Dengan pelayanan cepat, biaya terjangkau, terpercaya dan mampu memenuhi semua sertifikat yang anda butuhkan. Kami memberi jaminan sertifikat yang kami berikan adalah asli dan berkekuatan hokum. Tertarik dengan jasa SKTTK yang kami tawarkan? Segera hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan serkom profesi tenaga tektik ketenagalistrikan anda.
Apa pun bidang kerja anda dalam ketenagalistrikan kami bisa membantu anda untuk memiliki sertifikat uji kompetensi asli. Anda cukup mengikuti saja peraturan dan persyaratan yang kami tentukan dan anda tinggal duduk manis di rumah untuk menunggu. Serkom dijamin keluar dengan cepat dan asli sehingga anda bisa segera memasuki dunia kerja.
Jangan tunda lagi karena dunia kerja tidak akan menunggu anda. Tidak akan ada kesempatan dua kali jika anda melewatkan kesempatan dalam dunia kerja. Untuk itu hadapi dunia kerja dengan sertifikat kompetensi profesi terkini anda. Dengan sertifikat kompetensi anda akan siap menghadapi pasar global dalam bidang tenaga kerja, mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk.
Informasi Jasa Pembuatan Serkom SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Kelistrikan) di Kendari
Segeralah konsultasi pembuatan SKTTK perusahaan Anda dengan kami, Isi Form klik tombol yang telah kami sediakan di bawah Ini dan langsung konsultasi dengan ahlinya dalam pengurusan SKTTK.
Hubungi Kami :
Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!
Auctor leo et eget porta aliquet mi viverra. Mattis non pellentesque lectus mattis duis a nibh feugiat aliquet. Pulvinar tristique massa id arcu molestie. Amet, diam sed pellentesque id placerat. Morbi feugiat nisl sed mattis tincidunt. Phasellus venenatis quam orci, quis volutpat lacus mattis in. Duis faucibus sapien nulla, non cursus nisi tristique ut. In ac lorem a nisl bibendum interdum vitae a neque. Donec vel felis et nisi ultricies placerat. Maecenas arcu elit, cursus quis risus eu, luctus malesuada dui. Etiam eu velit eu arcu scelerisque cursus vel nec ex.
Nulla elementum luctus nibh, ac pretium felis pretium et. In ultricies, nunc ac suscipit laoreet, tellus sapien venenatis eros, in facilisis justo leo nec nibh. In hac habitasse platea dictumst. Orci varius natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Interdum et malesuada fames ac ante ipsum primis in faucibus. Aenean aliquet tempus ex, id vulputate nunc. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Donec sollicitudin quam vitae pretium lobortis. Etiam semper nibh in efficitur tempus.
Cras sit amet hendrerit elit, in faucibus velit. Pellentesque id nisl a nisi feugiat lacinia at eu nisi. Sed dignissim orci odio, ut rhoncus eros placerat at. Aliquam dignissim porttitor ante. Nunc non tellus nec lorem blandit volutpat. Quisque sit amet justo orci. Ut suscipit tellus varius orci gravida malesuada. Morbi vitae semper orci. Mauris cursus porta risus non hendrerit. Vivamus id commodo ante. Ut vitae mi convallis, pretium mi ut, pharetra est. Ut ac dolor nec ex rutrum hendrerit.
Mauris mattis semper vehicula. Suspendisse dignissim nunc quis mauris egestas, in rutrum purus pharetra. Pellentesque metus dui, pretium non aliquet eget, sollicitudin et lorem. Ut rutrum sodales nunc, et sodales velit varius sit amet. Curabitur posuere felis mauris, vitae vehicula sapien elementum sed. Nunc ut lacinia quam. Sed non ullamcorper magna, quis rutrum sapien. Mauris metus tortor, viverra sit amet libero eget, condimentum porttitor ligula. Praesent eget quam risus. Morbi rhoncus tincidunt imperdiet. Ut quis magna dui. Vivamus eu venenatis ligula.
Integer vulputate luctus commodo. Vestibulum mattis luctus purus sit amet aliquet. Sed volutpat enim at magna malesuada elementum. Integer congue hendrerit magna, at elementum nisi interdum nec. Vivamus vel faucibus eros, non euismod orci. Aliquam tempus, ante auctor pellentesque suscipit, nibh urna porttitor nibh, vitae vestibulum turpis metus nec tortor. Mauris luctus enim sed magna facilisis, a eleifend turpis semper. Maecenas volutpat efficitur ex quis tristique. In nec magna suscipit ante pharetra iaculis.
Nam eget libero non lorem ornare hendrerit a id velit. Quisque interdum felis quis metus dapibus fermentum. Morbi varius ante eu laoreet laoreet. Morbi dui libero, bibendum sed hendrerit eget, congue eu dolor. Pellentesque non sem in nibh vulputate pellentesque nec in magna. Cras quis ipsum vel ante sollicitudin rhoncus in vel metus. Proin porta eleifend nulla. Sed pulvinar diam nec vestibulum convallis.
Suspendisse gravida erat risus, vitae sodales lacus vestibulum ac. Nunc egestas vulputate nisl sagittis feugiat. Nullam mollis enim a congue cursus. Suspendisse congue nunc vel tempor bibendum. Morbi viverra quis ex at suscipit. Mauris semper dignissim lectus. Nunc ultricies dignissim purus mollis aliquet. Mauris semper lorem eget ligula dapibus, nec aliquam velit tincidunt. Pellentesque sed varius quam, ut volutpat augue. In hac habitasse platea dictumst.
Cras pulvinar sem et orci lobortis, in ullamcorper mauris ullamcorper. Sed ullamcorper ante ac augue convallis venenatis. Donec lobortis, risus vehicula ultricies consectetur, dolor urna sollicitudin massa, ac condimentum arcu nisi vitae ipsum. Duis erat ante, fringilla at mi vel, vulputate varius sem. Donec eget magna quis velit semper tincidunt ut accumsan lectus. Sed cursus neque id odio egestas pretium ut non justo. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia curae; Fusce a sem mauris. Praesent sit amet fermentum lectus. Mauris vehicula sapien vitae ligula fringilla accumsan.
Donec nec erat libero. Fusce id gravida libero, vel commodo urna. Sed sem elit, lacinia sit amet ante sit amet, efficitur laoreet magna. Nulla at euismod lectus. Nullam tempor sed orci nec lacinia. Etiam sed velit volutpat, vestibulum mi eu, hendrerit nulla. Ut dapibus odio eu accumsan viverra. Suspendisse eget fringilla quam. Duis leo erat, venenatis eget turpis id, consectetur pulvinar eros.
Nullam ac magna ut dui fringilla lacinia ut eu tellus. Nulla dictum nibh erat, laoreet auctor turpis sollicitudin non. Donec nulla nisi, molestie eget varius ac, tempor non nisi. Mauris vitae orci sed erat varius pretium sed nec turpis. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum eleifend fringilla pellentesque. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia curae; Maecenas feugiat nunc consectetur, sagittis ligula ac, finibus lacus. Pellentesque et tortor neque. Nullam ipsum ante, rutrum sit amet nunc sit amet, consequat aliquam risus. In non pretium ex.
Proin tempus, odio ac imperdiet ultricies, lorem elit vulputate urna, sed pharetra eros ipsum vel magna. Proin mattis bibendum accumsan. Cras malesuada, neque vel efficitur tincidunt, nunc erat condimentum felis, nec lobortis urna augue non metus. Integer vitae consequat nunc. Donec sit amet diam et enim rhoncus suscipit quis quis nibh. Integer nec tincidunt massa. Pellentesque dignissim erat finibus euismod dictum. Sed convallis est quis facilisis euismod. Duis tristique nunc nec eros rutrum sagittis. Maecenas quis quam purus. Vestibulum luctus pulvinar vestibulum.
Nulla bibendum in enim et tempus. Nullam rhoncus lobortis metus, at ultricies velit iaculis id. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Nunc auctor, diam at accumsan porttitor, eros arcu rhoncus justo, sed tincidunt lacus est eu nibh. Aenean non convallis odio. Morbi sodales elit non dolor porttitor ullamcorper. Curabitur pulvinar efficitur mi id commodo. Nullam maximus lacus vitae efficitur dapibus. Donec porta suscipit velit, et sodales est scelerisque eget. Donec tristique leo id diam lacinia, at scelerisque nulla gravida. Cras sollicitudin eleifend mattis. Morbi consectetur orci non ipsum tristique aliquam.
Proin auctor turpis a lobortis porta. Sed mollis, nibh in pellentesque tincidunt, mauris ex mollis quam, id faucibus metus velit quis odio. Nam sed scelerisque lacus. Vivamus dui ligula, tristique in gravida ut, luctus at quam. Curabitur dictum eget lorem vel hendrerit. Proin dictum vulputate arcu, quis venenatis ipsum ullamcorper quis. Donec ut justo eros. Duis porttitor magna in porttitor dictum. Integer dignissim pretium ante ut rutrum. Phasellus non mauris ultrices, luctus urna sed, bibendum massa. Quisque mollis tortor quis dolor pretium cursus. Nullam eu suscipit lectus. Vivamus eget est a velit ullamcorper sollicitudin nec et urna. Pellentesque id ultricies sem, vel iaculis justo. Aliquam facilisis nibh rutrum sagittis commodo. Cras sed sagittis massa, a cursus ante.
Sed suscipit lectus nec condimentum tempor. Donec semper, ipsum quis laoreet tincidunt, tellus magna suscipit tellus, vitae sodales ex lacus sed sem. Sed a magna tristique, tincidunt nulla sit amet, cursus lectus. Integer cursus elit eros, vel semper enim pellentesque sit amet. Mauris eu ex non ligula feugiat ultricies et eu nibh. Vestibulum ante dui, laoreet ut vulputate in, congue at nisl. Etiam vulputate leo vel lectus auctor, vitae fringilla metus pharetra. Aliquam dignissim ante et diam sollicitudin, at vulputate quam convallis. In dui ex, pharetra nec risus a, sagittis molestie odio. Aenean auctor, risus ac condimentum varius, felis odio accumsan eros, vitae vehicula odio dolor sit amet augue. Praesent molestie arcu vel tincidunt faucibus. Curabitur ut ipsum urna. In hac habitasse platea dictumst. Aliquam neque lectus, laoreet sed sagittis nec, faucibus in enim. Aenean sagittis nulla eu sollicitudin gravida.
Cras lacinia maximus felis, iaculis luctus eros efficitur quis. Duis vitae justo quis orci iaculis viverra at id ipsum. Integer eu libero condimentum, elementum neque vel, elementum lectus. Vestibulum pulvinar fringilla risus, a aliquet nunc lacinia eu. Phasellus eu dignissim neque. Quisque aliquam pretium gravida. Nunc efficitur sollicitudin sagittis.
Aliquam erat volutpat. Vivamus tristique auctor finibus. Nullam dictum mi non suscipit elementum. Curabitur rhoncus purus justo, sed interdum quam sagittis ac. Quisque non odio mi. Sed ac nisi nec neque vehicula hendrerit ac nec risus. Phasellus ultricies ipsum nec massa scelerisque elementum. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia curae; Maecenas in ex elit. Proin posuere libero nisi, quis facilisis odio venenatis id.
Sed sodales fermentum ullamcorper. Nam mauris massa, tincidunt at tempor id, egestas nec felis. Duis nec posuere magna. Phasellus at hendrerit lectus. Praesent vitae laoreet lectus. Praesent facilisis aliquam mattis. Proin varius posuere dapibus.
Sed maximus, augue nec cursus efficitur, risus nulla varius quam, at posuere mauris mauris nec velit. Cras commodo porta lectus, a auctor sapien consequat at. Maecenas quis erat facilisis enim varius convallis. Pellentesque ac ante libero. Nam bibendum ut nisi sed interdum. Vivamus ut faucibus tellus, at finibus leo. Quisque cursus, turpis id laoreet viverra, massa diam porta elit, in pellentesque orci lorem et eros.
Vestibulum feugiat egestas elit nec maximus. Maecenas sit amet dolor suscipit, scelerisque lorem egestas, lobortis massa. Sed nec maximus metus. Sed eget urna a justo placerat tincidunt ac sed quam. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Vestibulum eu augue non velit ultrices iaculis. Phasellus eros libero, suscipit a aliquet id, iaculis a dolor. Morbi vel sapien ac dui iaculis ornare a id metus. Ut sed magna mauris. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Morbi hendrerit auctor justo at gravida.
Vivamus eu risus elit. Curabitur non arcu quis arcu mollis auctor. Nunc auctor, risus eu feugiat placerat, nunc dui mollis lacus, non ultrices massa ante sagittis turpis. Mauris porta a sem vel viverra. Donec ipsum quam, convallis a justo et, fringilla varius nibh. Nullam dui diam, hendrerit vel dolor sed, sagittis placerat tortor. Etiam accumsan auctor efficitur.
Vivamus in lectus vel ipsum interdum cursus quis nec tellus. Donec eu enim pellentesque, mattis tortor non, euismod risus. Pellentesque semper ullamcorper lacus. Aenean varius quis libero vel faucibus. Proin imperdiet dolor consequat, molestie ipsum ut, vulputate sapien. Curabitur a nulla orci. Duis id ipsum velit.
Ut massa lacus, pharetra vel ante ac, suscipit auctor est. Proin et viverra tellus. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia curae; Orci varius natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Quisque et nibh sed risus euismod placerat. Suspendisse eu pulvinar leo, ultricies consequat lectus. Etiam sit amet sem placerat, luctus tortor et, vestibulum erat. Curabitur semper, mi nec dignissim accumsan, sem dolor accumsan eros, eget condimentum massa massa ac tortor. Morbi sodales, sapien nec lobortis aliquam, augue justo elementum enim, et maximus felis nisl ullamcorper sapien. Nunc purus tellus, posuere et justo pulvinar, malesuada condimentum neque. Sed sodales purus id orci porta pretium. Donec mattis lacus turpis, sit amet vulputate ipsum malesuada ut.
Integer commodo diam sed dolor tempus tincidunt. Vestibulum elit lectus, accumsan at quam sit amet, gravida euismod enim. Suspendisse in nunc in leo elementum efficitur quis eu lorem. Sed eu elit sapien. Proin at sem id velit scelerisque pretium. Maecenas a justo ante. Fusce nec facilisis ipsum. Phasellus viverra nibh nec augue elementum, non cursus orci aliquet. Ut mollis dapibus tellus, ac fermentum dui consectetur vel. Sed nec rhoncus tortor. Quisque porttitor vel nunc sed vulputate. Pellentesque vitae elit at dui tincidunt suscipit convallis ut massa. Proin ut neque lobortis, egestas ante non, aliquam risus.
Integer fermentum est tortor. Fusce ipsum quam, consequat eu ante ut, venenatis eleifend ante. Sed eu magna non ante rutrum finibus. Nam eget augue nunc. Fusce in tristique odio, non pulvinar elit. Cras non cursus lorem. Mauris sagittis dui ac hendrerit varius.
Pellentesque viverra finibus purus, at convallis enim consequat eu. Vivamus eu elit mollis, mattis neque nec, rhoncus nisi. Ut rutrum dictum massa eu varius. Proin sit amet ex nibh. Nullam rhoncus tortor sit amet mauris elementum semper. Vivamus semper, magna vitae aliquam placerat, diam nisl convallis nisi, vel ultricies purus nunc a diam. Ut at egestas velit. Cras dapibus augue tristique lacus gravida pretium eget id arcu. Curabitur sit amet lacus id arcu ornare aliquam sit amet quis ipsum. Vestibulum id enim molestie, hendrerit nibh et, porttitor turpis. Donec urna massa, ultricies nec sagittis in, finibus id sapien. In hac habitasse platea dictumst. Nulla et consectetur erat. Nulla vitae sapien in nisi lacinia finibus.
Curabitur scelerisque, odio tempor consectetur aliquet, mauris diam mollis massa, id porta tortor dui in elit. Pellentesque dictum sagittis nunc sit amet maximus. Phasellus ultrices sapien vitae leo sollicitudin, vitae pretium tellus ultricies. Aliquam dictum, nulla eu rutrum accumsan, neque velit aliquam ipsum, sit amet commodo enim velit non nulla. Donec ultrices bibendum orci ultrices viverra. Cras imperdiet justo id aliquet mattis. Ut iaculis leo purus, in porta diam gravida ut. Nam scelerisque tortor ex, sit amet imperdiet odio facilisis eu. In accumsan faucibus sapien id tincidunt. Integer elementum consectetur mi, sit amet cursus purus. Ut dignissim tellus purus, vitae lacinia massa fermentum non.
In hac habitasse platea dictumst. Mauris ultricies tortor vitae nibh bibendum, vitae pharetra urna dictum. Aenean sollicitudin urna ex, in laoreet arcu pellentesque eget. Nulla semper pharetra erat, non blandit est dapibus at. Pellentesque vel sapien a nunc ullamcorper accumsan. In hac habitasse platea dictumst. Vivamus quis nulla commodo, varius nibh id, varius libero. Nam ultricies metus lectus, eu laoreet nunc tincidunt at. Praesent lacinia ligula vitae fringilla imperdiet. Aliquam iaculis tellus nec ante molestie, in mollis tortor vehicula.
Mauris sapien nunc, vestibulum eget condimentum vitae, auctor in turpis. Proin dapibus mauris sed magna hendrerit, nec interdum risus ornare. Vivamus malesuada justo eget faucibus viverra. Aenean finibus nibh quis risus rhoncus porttitor. Ut lacinia condimentum turpis. Sed lobortis, nunc nec aliquam volutpat, ligula lacus tincidunt risus, quis sollicitudin dui sapien consectetur nisi. Interdum et malesuada fames ac ante ipsum primis in faucibus.
Sed scelerisque fermentum tristique. Vivamus ac nibh sagittis tortor luctus hendrerit vitae et nulla. Proin scelerisque ipsum nisi, aliquet vulputate lorem faucibus a. Etiam finibus ullamcorper sem nec varius. Cras ornare id lectus vel fermentum. Nam id rhoncus nisi. Pellentesque pharetra molestie massa. Proin ut dui dolor. Maecenas finibus et lectus nec ullamcorper. Nullam pellentesque at felis eget ullamcorper. Quisque augue ante, porttitor at cursus at, semper at justo. Nulla facilisi. Maecenas nec orci vestibulum, mollis mauris at, malesuada ligula. Integer aliquet neque a lorem volutpat convallis. Vivamus posuere, erat ut ultrices convallis, libero nunc placerat sem, ac porttitor felis ante a lacus. Etiam sollicitudin sapien vel sem varius, vel maximus nisi laoreet.
Pellentesque rhoncus lacus vitae tortor pulvinar, eget laoreet orci pellentesque. Pellentesque ultricies justo vel mi ultrices tincidunt. Mauris turpis metus, pulvinar at quam et, imperdiet accumsan massa. Nulla vehicula dui felis, finibus iaculis lorem pellentesque aliquam. Integer in feugiat ante, ac aliquet turpis. Etiam et ante sollicitudin, bibendum velit ac, dignissim turpis. Cras scelerisque bibendum turpis, at semper risus euismod nec. Donec ut ullamcorper urna.
Pellentesque porttitor ante tortor, ac posuere orci ultrices porta. Curabitur quis dui eu dolor ullamcorper pretium ut vitae diam. Etiam euismod velit ac dolor varius semper. Proin aliquet leo tellus, in tempus urna feugiat ac. Curabitur luctus consequat enim, ut pellentesque quam consectetur non. Praesent varius rutrum imperdiet. Phasellus gravida efficitur ex nec imperdiet. Integer ante augue, gravida eget risus eu, scelerisque dictum orci. Nullam rutrum, neque dapibus rutrum sollicitudin, massa velit euismod lorem, vel mollis nisl tellus sed purus. Sed gravida, mauris eget aliquam rhoncus, libero odio dictum tellus, vitae egestas urna nisl ut risus. Praesent convallis tincidunt metus, ac finibus arcu pellentesque eget. Etiam suscipit purus ex, quis posuere ex maximus eu. Vivamus vel nulla nec erat condimentum vulputate sed vel libero. Vivamus tincidunt enim ac rhoncus convallis. Nam blandit risus enim, eget volutpat augue vulputate eu. Vivamus at sodales sem.
Aenean ac volutpat est. Aliquam blandit accumsan risus nec finibus. Aenean maximus eros in finibus varius. Etiam vitae sapien neque. Donec faucibus lectus ut accumsan vehicula. Aenean vulputate convallis varius. Aliquam erat volutpat. Nunc venenatis justo auctor odio condimentum placerat. Vivamus aliquam condimentum quam, id dictum est aliquet nec. Donec bibendum lobortis nibh, quis gravida eros commodo sit amet. Nam non nisl in lacus mollis volutpat id mollis sem. Quisque id quam ac augue volutpat blandit convallis eget risus. Quisque viverra tortor et mi vulputate varius. Nunc in ultrices leo, id lobortis justo.
In vehicula est sed auctor tincidunt. Donec eu massa dapibus purus posuere pellentesque. Maecenas ultrices sodales leo eu vestibulum. Nulla ultrices ex sapien. Nulla mi lacus, placerat non euismod quis, dapibus vel ligula. Integer in nibh diam. Proin eu elit magna. Quisque bibendum lorem id pharetra consequat. Nulla pulvinar ante nec ullamcorper volutpat. Curabitur lacinia sem ipsum, sed dignissim eros eleifend auctor. Sed ac molestie mauris. Nulla ac ornare felis. Nullam rutrum vestibulum elit sit amet viverra. Morbi volutpat, nunc eu dapibus vehicula, augue lectus dignissim nisi, et tempor tortor justo eget sapien.
Donec quis lorem quis enim volutpat convallis ut ac neque. Nullam rhoncus erat vel erat ullamcorper, a dapibus orci varius. Quisque fringilla mauris non tristique fermentum. Proin congue neque vitae aliquet finibus. Donec laoreet ullamcorper enim, eget vestibulum enim imperdiet non. Mauris urna mi, consequat at turpis in, faucibus sagittis arcu. Aliquam vitae dolor risus. Curabitur eleifend lorem at massa dapibus, ut vulputate nulla tempus. Sed feugiat sem felis, ut viverra sem scelerisque sed.
Aenean volutpat vehicula orci, vitae pellentesque lectus aliquet ut. Vivamus blandit justo id elit bibendum tincidunt. Morbi aliquam semper urna, sit amet dapibus diam. Integer cursus lobortis ultricies. Phasellus in malesuada dolor. Vivamus magna arcu, scelerisque quis libero id, malesuada tempus tortor. Suspendisse magna velit, efficitur vel ligula at, tempus maximus ligula. Pellentesque vel massa consequat, pulvinar nunc sit amet, condimentum velit. Ut luctus metus sit amet dolor euismod fringilla. Etiam porttitor faucibus rutrum.
Duis imperdiet eleifend felis quis rhoncus. Integer scelerisque libero ut justo porta laoreet. Donec vel lectus id ipsum volutpat sodales ut nec mauris. Maecenas efficitur venenatis odio, vel pharetra risus iaculis eu. Maecenas vitae rutrum eros, nec molestie ante. Sed efficitur massa nec urna fermentum, nec mollis orci euismod. Orci varius natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus.
Cras sagittis est vitae ante suscipit pharetra. Donec placerat lorem et dictum mollis. Nullam hendrerit massa non rhoncus lobortis. Maecenas sit amet fringilla turpis, at porttitor mauris. In metus felis, dignissim tincidunt augue quis, facilisis efficitur velit. Donec egestas nec erat sed aliquet. Praesent molestie, nunc sit amet varius pretium, ipsum magna commodo ligula, rhoncus pellentesque tellus urna vel turpis. Vivamus feugiat nunc vitae ipsum tempor feugiat.
Praesent in elit sollicitudin, malesuada dui in, condimentum dolor. In vitae porttitor odio. Cras fermentum elit libero, mollis placerat velit congue non. Sed porta in turpis sed imperdiet. Integer eu imperdiet justo. Vivamus in dui porttitor libero vulputate convallis et sit amet orci. Curabitur lectus ipsum, euismod nec nisl ut, viverra aliquet eros. Maecenas cursus turpis sed dolor vehicula tempus. Ut placerat leo a ex maximus placerat. Aliquam vehicula elementum semper. Nulla faucibus, ante id mattis aliquet, neque sem convallis lectus, a maximus arcu lectus eget augue. Donec sed vestibulum magna.
Ut eros neque, tempor eu rutrum in, egestas in augue. Suspendisse nec metus nec dolor aliquet faucibus. Phasellus egestas posuere diam non eleifend. Nulla euismod molestie enim at vehicula. Nulla iaculis tincidunt nulla ac porttitor. Suspendisse potenti. Cras mi lectus, venenatis quis accumsan et, eleifend a est. Morbi luctus elementum sem, ac dignissim felis. Nam interdum quam vitae lectus dapibus consequat. Fusce blandit ultricies massa, id pharetra urna tempus ut. Curabitur id tincidunt nisl. Vestibulum in nisi mi. Curabitur vitae felis non orci interdum sagittis. Integer et tortor at lorem laoreet convallis ac sit amet justo. Morbi id tortor eros. Duis vehicula aliquam augue ut posuere.
Donec sagittis ut eros vitae lobortis. Etiam accumsan ex in auctor tempor. Pellentesque semper risus nec leo scelerisque elementum. Sed auctor gravida augue eget consequat. Mauris rhoncus id tellus non tempus. Phasellus egestas, erat nec cursus rhoncus, nibh sapien pharetra dolor, nec tincidunt ligula purus in tellus. Suspendisse lorem ex, vehicula non orci eu, porttitor aliquam turpis. Nunc ipsum mauris, pellentesque vitae dolor in, fringilla faucibus enim. Pellentesque sit amet magna non sem accumsan dapibus. Duis nec nisl eu ligula elementum ultrices ac id erat. Nam erat sapien, mattis vitae interdum id, pharetra a urna.
Nunc nec faucibus nunc. Etiam pulvinar ex sit amet dolor mattis, a vestibulum turpis posuere. Aenean sed ligula convallis, feugiat dolor vitae, placerat nisl. Vestibulum malesuada, ligula tincidunt accumsan gravida, lacus est tempor elit, in dictum est nunc eget orci. Cras et aliquam nibh, vel volutpat justo. Aenean pretium neque et pulvinar blandit. Praesent eget est maximus, ullamcorper nunc a, rutrum mi. Donec efficitur lacinia ante. Suspendisse at efficitur justo, sed pharetra nisi.
Maecenas vel molestie odio, ut ultricies dolor. Aliquam nec justo nec ante varius imperdiet sit amet vel lectus. Aliquam erat volutpat. Nam quis vestibulum mauris, congue iaculis quam. Interdum et malesuada fames ac ante ipsum primis in faucibus. Donec eget massa volutpat felis dictum porttitor a vel orci. Maecenas lectus lacus, volutpat id tempor eget, dignissim nec urna.
Integer interdum, felis id interdum rutrum, ante sem tempor ipsum, ac malesuada libero justo sit amet tellus. Nunc convallis cursus quam. Nullam et efficitur sem, eget elementum leo. Nam malesuada ut mauris a congue. Donec nec viverra lectus, eget vulputate est. Donec ac venenatis eros, et pharetra enim. Donec pretium dolor et orci facilisis, sit amet tincidunt urna consectetur. Fusce at congue magna. Mauris hendrerit tincidunt libero, nec congue nibh volutpat iaculis. Ut et nulla et sem cursus egestas. Donec purus ex, dapibus in aliquet vitae, malesuada at nisi. Nullam ligula ex, blandit non nulla mollis, semper venenatis est. Sed porttitor augue odio, vel congue ex pharetra in.
Aliquam pellentesque lectus laoreet nunc suscipit egestas. Fusce lacus lorem, pharetra quis diam nec, volutpat commodo velit. Cras auctor pharetra mattis. Duis lobortis faucibus magna ac auctor. Sed dictum velit in ornare iaculis. Praesent maximus mi quis nunc tempor mollis. In mauris ipsum, dignissim in mollis a, tempus volutpat dui. Curabitur id nibh ex. Maecenas nec justo massa.
Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas. Etiam hendrerit nisl risus, euismod euismod elit semper ac. Nam lectus leo, varius nec malesuada sed, auctor in velit. Ut pellentesque aliquet sapien, in volutpat arcu pellentesque sed. Duis tristique, nibh vulputate pulvinar tincidunt, eros ligula pulvinar augue, at lobortis est diam et nisi. Interdum et malesuada fames ac ante ipsum primis in faucibus. Morbi porta justo quis nulla fringilla iaculis. Etiam blandit erat a tempus mollis. Sed vulputate vel felis ut dignissim. Proin quis eros eget sem elementum commodo in eu sem. Sed porttitor suscipit urna sed pharetra. Sed malesuada ante in metus venenatis, sagittis convallis diam tristique. Vivamus ultricies turpis vel neque volutpat pellentesque. Vestibulum at diam turpis.
Aliquam orci massa, semper dignissim nisl ut, rhoncus ullamcorper dui. Nulla nec quam lobortis, fermentum sem id, tempus felis. Vestibulum vestibulum, odio eget luctus aliquam, magna velit fringilla mauris, a aliquet nisi velit in ligula. Fusce consequat diam vitae ultricies feugiat. Morbi efficitur a ligula eget sagittis. Aliquam scelerisque finibus turpis, non luctus eros elementum in. Nullam a quam quis enim faucibus gravida non at odio.
Integer finibus commodo tristique. Proin hendrerit urna id mauris porta eleifend. Vivamus et eros tempus, sagittis justo vitae, tincidunt odio. Sed urna odio, pretium at molestie vel, pharetra a magna. Vestibulum cursus auctor leo, nec malesuada orci. Aliquam elementum felis lacus, sed sodales sapien viverra et. Sed ullamcorper accumsan justo, dapibus pharetra lectus sagittis sit amet. Nulla ut ante id urna pretium mattis nec tempor mauris.
Vestibulum ante dolor, semper eu purus vel, lacinia egestas purus. Proin a posuere eros. Vivamus non purus vel risus finibus scelerisque ac vitae neque. Integer nisl orci, pulvinar et hendrerit a, tempus quis ligula. Ut congue diam velit, et faucibus dui maximus tristique. Suspendisse tortor diam, tempor nec faucibus bibendum, vestibulum non urna. Vestibulum rutrum tempor consectetur. Ut venenatis lacus ex, et scelerisque diam pretium ut. Vivamus id consequat lectus. Phasellus molestie volutpat dolor, eget vulputate lectus auctor nec. Integer vitae turpis sem.
Suspendisse lobortis elit et mi ullamcorper bibendum. Vestibulum a ex ipsum. Sed eget diam quis velit eleifend luctus. Suspendisse potenti. Mauris eu volutpat purus, vel finibus libero. Morbi euismod lorem aliquet odio blandit convallis. Ut mi nibh, pulvinar a ligula eget, porttitor mattis nisl. Donec cursus aliquam tincidunt. Nunc eu nisi blandit purus facilisis interdum et at eros. Duis ac aliquet neque, eu finibus ipsum. Vivamus libero purus, egestas ut efficitur a, tristique sed nisl.
Morbi malesuada, elit id tincidunt eleifend, ante leo consectetur elit, id iaculis tellus urna suscipit tortor. Fusce interdum dui vitae tortor condimentum vehicula. Praesent ultrices maximus turpis ut convallis. In eget pellentesque diam, sed ullamcorper ligula. Proin nibh purus, fermentum malesuada dolor ac, accumsan rutrum mi. Aliquam ac orci in tellus congue blandit. Curabitur vitae metus justo. Nulla vitae eros ultricies, dictum eros et, sagittis nisi. Aliquam ornare dolor lectus, bibendum rutrum ante consequat vestibulum. Maecenas finibus purus sed libero laoreet euismod. Etiam lacinia felis orci.
Nulla at dolor eros. Integer vestibulum arcu eu turpis tempus, mattis pharetra massa ornare. Integer faucibus dui augue, ac commodo est ultrices eu. Pellentesque nec magna tristique, ullamcorper tortor et, sodales turpis. Sed sed vehicula felis. Sed convallis, sapien eget viverra consequat, massa arcu ullamcorper nibh, ac fermentum dolor ligula ac odio. Mauris et urna auctor, vestibulum mi a, tincidunt neque. Nullam et dui sed risus convallis facilisis at ac erat. Suspendisse sit amet dui felis. Etiam at massa at sapien ullamcorper tincidunt ut a tortor.
Vivamus quis risus eget nisl pulvinar rutrum a gravida augue. In hac habitasse platea dictumst. Fusce nec ante eget orci cursus placerat. Nulla non nulla hendrerit, vestibulum diam at, faucibus erat. Curabitur ut urna ut justo posuere tristique et eget augue. Vivamus vel turpis vel risus dapibus fermentum. Donec scelerisque pulvinar libero, id pharetra neque ullamcorper vel. Mauris tempus, ipsum et facilisis vehicula, elit turpis pellentesque augue, ac consequat nibh lectus ac velit. Curabitur vel purus sit amet dui pretium gravida. Sed sit amet turpis cursus, auctor mauris bibendum, scelerisque orci. Nunc vitae quam pretium, gravida nunc vitae, ornare mi. In porta id arcu nec commodo. Sed quis porttitor ante. In accumsan metus id eros pharetra mattis. Integer tristique risus sed enim suscipit pulvinar.
Etiam orci mauris, facilisis quis gravida eu, pellentesque eu dolor. Donec quis augue pellentesque, facilisis magna in, suscipit ex. Aliquam rutrum vitae lectus sit amet faucibus. Proin pulvinar suscipit ligula quis aliquet. Sed volutpat, tortor sit amet porta tempus, urna lacus condimentum massa, ut ornare elit nunc sed mi. Nullam eget sodales tortor, eu iaculis est. Maecenas nunc risus, iaculis ornare commodo blandit, lacinia et nunc. Suspendisse eros lorem, venenatis vitae enim nec, dignissim tempus felis. Quisque tincidunt maximus erat, ac viverra lorem sagittis et. Aliquam dictum vestibulum velit, a vehicula metus eleifend a. Donec risus lorem, ullamcorper nec accumsan laoreet, hendrerit et erat. Fusce at pretium arcu.
Sed a dui a tellus mollis lobortis. Maecenas ut justo tempus, dignissim urna sed, pellentesque massa. Suspendisse sed maximus tortor. Aenean sollicitudin magna et vestibulum auctor. Proin leo ligula, dapibus id nunc ac, sodales maximus nibh. Nam vitae orci tincidunt, blandit ex quis, malesuada nisl. Curabitur scelerisque elit eget maximus pretium. Duis quis fermentum massa. Integer pulvinar purus vitae tristique aliquet. Duis sodales metus ut lacus tincidunt, a sollicitudin lorem tempor. Etiam dictum orci ipsum, nec fringilla neque sagittis sit amet. Proin aliquet lectus neque, at luctus augue tristique pulvinar. Vestibulum urna nibh, cursus non sagittis nec, fringilla quis justo. Aliquam libero metus, posuere malesuada ligula sagittis, sagittis viverra magna.
Nam sollicitudin arcu vitae vestibulum vehicula. Donec tincidunt faucibus ultricies. Duis et est suscipit quam rhoncus sollicitudin. Nunc nisi purus, condimentum at velit cursus, viverra viverra sem. Phasellus rutrum ante eget leo ornare aliquet. Fusce in hendrerit lectus. Fusce rutrum nunc ut urna accumsan feugiat. Cras sed sapien risus.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam non ante eleifend, tincidunt enim a, dictum lacus. Cras turpis est, molestie eu cursus commodo, lobortis vel tortor. Pellentesque auctor nulla enim, vel egestas ligula semper eget. Ut ac mattis turpis. Mauris aliquet ultricies auctor. Nulla et convallis lacus. Nam tempus nisl non hendrerit consectetur. Sed eleifend sollicitudin sem, volutpat iaculis lectus convallis tincidunt. Aenean at felis sed quam cursus pellentesque. Mauris consequat mattis quam pellentesque volutpat.
Proin malesuada nisl elit, ac accumsan purus imperdiet faucibus. Nunc tempus molestie semper. Aliquam erat volutpat. Duis auctor leo ut libero feugiat volutpat. Aliquam fringilla dolor ut ornare ornare. Donec aliquam semper magna, eu sollicitudin orci tincidunt id. Etiam at est in libero dictum laoreet. Sed lacus augue, lobortis id pharetra non, consequat at lorem. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas. Maecenas efficitur, ipsum vitae tincidunt porttitor, risus libero accumsan lorem, non tempor mauris massa nec ipsum. Nam cursus, sem et mollis ornare, erat turpis molestie erat, a molestie dolor eros sed orci.
Phasellus rutrum, ligula nec convallis tristique, ipsum neque ullamcorper lectus, vel iaculis elit metus vitae arcu. Curabitur commodo porttitor risus id elementum. Duis condimentum placerat lobortis. Nam pretium egestas nisi ac malesuada. Vestibulum id pretium libero, vel ultricies nibh. Nullam finibus diam vel enim feugiat, sit amet rutrum nunc dignissim. Fusce aliquet lacus dui, eu maximus velit tempor eget. Suspendisse quis egestas eros. Nunc nec eros non eros rutrum eleifend. Ut egestas nisi at orci pellentesque, at semper augue placerat. Sed hendrerit turpis sit amet metus varius varius. Maecenas a justo id lorem tempor gravida in id tortor. In at convallis dolor. Suspendisse porta at mauris sed aliquet. Donec eleifend tempus libero, quis pulvinar tortor aliquam in. Phasellus malesuada nisi eget est luctus, et lobortis mauris sagittis.
Ut fringilla luctus orci in sagittis. Aliquam hendrerit ex elit, non malesuada ante blandit id. Proin sit amet ligula ullamcorper, tincidunt libero at, porttitor diam. Donec dapibus ex non odio blandit, at faucibus dui finibus. Cras quis turpis non elit varius vulputate ac eget velit. Pellentesque at pulvinar diam. Duis at arcu at odio sagittis dapibus. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia curae; Nullam egestas metus non augue pharetra tristique. Morbi sagittis, arcu non ullamcorper cursus, ipsum arcu convallis purus, id eleifend felis mi at quam. Praesent ex ipsum, finibus vel commodo sed, dictum vel diam. Vivamus suscipit urna a porttitor egestas. Donec hendrerit feugiat erat id mattis. Nullam a elit gravida, sagittis leo nec, pretium odio. Fusce id eleifend nisi, id commodo augue. Ut sed ultrices est, sed interdum quam.
Donec ipsum ligula, ultrices sed faucibus id, fermentum sed neque. Nulla at vehicula mi. Donec suscipit a nulla vitae consequat. Suspendisse at pretium lorem. Fusce pulvinar justo magna, id ullamcorper ipsum hendrerit eu. Vivamus ac velit commodo, tristique nisi vel, feugiat libero. In hac habitasse platea dictumst. Donec aliquet mauris non justo pellentesque condimentum. Cras malesuada diam sed urna pulvinar commodo. Etiam ut ullamcorper elit. Phasellus vitae arcu lorem. Donec fermentum lacinia ornare. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia curae; Nulla quis congue massa, nec tempor nisi. Phasellus eget tristique lacus. Phasellus non eros dolor.
Maecenas hendrerit nunc eget leo tempus fringilla. Proin molestie ligula elementum massa sollicitudin vehicula. Phasellus ut dapibus nisi. Donec tempor pellentesque dictum. Fusce non augue a tellus mollis vehicula vel sit amet ipsum. Duis mattis justo ac nisi laoreet, nec auctor dolor sodales. Praesent et lacus egestas, euismod velit vel, aliquet lacus. Donec nec auctor mi, nec pharetra libero. Vivamus aliquet nunc consectetur nunc scelerisque tempor. Nullam sed commodo arcu, a posuere leo. In aliquam orci quam, non aliquam tortor suscipit non. Donec ultricies ligula ut congue consequat. Aliquam finibus iaculis velit, mollis euismod neque dignissim a. Suspendisse scelerisque dapibus turpis, vel venenatis ligula finibus ut.